JAKARTA ( UNAS) – Akreditasi merupakan penentuan standar mutu dan penilaian suatu lembaga pendidikan (pendidikan tinggi) oleh pihak di luar lembaga yang independen. Akreditasi juga diartikan sebuah upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan menjamin mutu alumni perguruan tinggi sehingga kualitas lulusan antara perguruan tinggi tidak terlalu bervariasi dan sesuai kebutuhan kerja.
Pada pembukaan buku naskah akademik Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi, dijelaskan bahwa akreditasi merupakan proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan Tridarma perguruan tinggi, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi institusi dilakukan oleh team asesor yang terdiri atas pakar yang memahami hakikat pengelolaan perguruan tinggi.
Landasan dari akreditasi sebuah intitusi pendidikan yakni Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61). Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (Pasal 47) Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86,87, dan 88). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Atas dasar itulah maka Universitas Nasional melalui Fakultas Teknik dan Sains menyelenggarakan akreditasi program studi yang berlangsung dari tanggal 26 s/d 29 2017. Visitasi akreditasi yang dilakukan selama tiga hari ini menjadi bukti bahwa Unas dan seluruh program studi yang dimiliknya terus bersinergi guna menghasilkan dan mencetak lulusan – lulusan yang kompetitif dan berdaya saing.
Adalah program studi Teknik Mesin dan Teknik Elektro yang kali ini dijadwalkan oleh BAN PT untuk dilakukan visitasi akreditasi guna mengevaluasi seluruh komponen – kom Sedangkan assesor sendiri adalah seseorang yang berhak melakukan asesmen terhadap suatu kompetensi, sesuai dengan ruang lingkup asesmennya. Dimana asesor akan berwenang dalam menilai dan memutuskan hasil Uji Kompetensi, bahwa peserta uji telah memenuhi bukti yang di persyaratkan untuk dinyatakan kompeten atau belum kompeten pada unit kompetensi yang dinilai serta merekomendasikan hasil tersebut kepada LSP Telematika dan BNSP.
Untuk diketahui bahwa kedua program studi baik teknik mesin dan elektro saat ini memperoleh nilai akreditasi B yang berarti Baik atau dengan kata lain program studi yang mendapat nilai akreditasi B berarti memperoleh nilai dari 301 – 360. Setidaknya terdapat 10 komponen yang menjadi penilaian para assesor untuk menentukan baik atau tidaknya sebuah program studi diantaranya adalah : Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Ketersediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan , Pengelolaan Program Studi , Standar Pembiayaan , Standar Penilaian , Standar Penelitian, Standar Pengabdian Kepada Masyarakat. Atas dasar sepuluh komponen itulah maka Universitas Nasional selaku universitas tertua di Jakarta mencoba untuk terus berbenah diri guna mendapatkan hasil yang maksimal sehingga dikemudian hari Unas mampu menjadi Universitas yang bertaraf internasional baik dari segi kualitas SDM maupun Kualitas SDA nya.
Bagikan :