Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta agar Presiden maupun pejabat agar tidak mengambil keuntungan dari polemik pembahasan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang saya minta adalah janganlah kita terus kucing-kucingan, terutama saya berharap pada Presiden tidak usah ambil untung dari isu UU KPK ini. Jadi tugas pemberatasan korupsi tugas Presiden Indonesia, jadi Presiden Indonesia lah yang mempunyai proposal,” tegas Fahri di gedung DPR, yang telah dilansir dari okezone.com Senin (15/2).
Fahri mengharapkan Presiden menjelaskan pokok masalah mengenai revisi UU KPK kepada masyarakat. Pemberantasan korupsi merupakan tugas utama presiden jadi DPR hanya membantu dalam pembahasan revisi UU KPK ini. Perlu diketahui, empat poin revisi UU KPK yang sedang dibahas antara lain penyadapan melalui persetujuan dewan pengawas dan pengadilan, adanya SP 3 terkait adanya perkembangan alat bukti, pengangkatan penyelidik atau penyidik harus dari kelembagaan penegak hukum, serta penuntutan diserahkan ke kejaksaan.
Foto: Liputan6
Bagikan :