“Konsorsium sudah memfasilitasi penelitian ECCT untuk terapi kanker sejak Januari 2016 dan Kemenkes mendorong lebih cepat dibandingkan penelitian pada umumnya,” papar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Oscar Primadiseprti yang telah dilansir dari viva.co.id.
Pada awal Februari 2016, ECCT belum dapat disimpulkan keamanan dan kemanfaatannya dalam terapi kanker. Melihat hal tersebut, pemerintah lanjutkan fasilitasi ECCT sesuai aturan pengembangan alat kesehatan yang baik. Seperti yang telah disampaikan Tim Review dari Kemenkes, Kemendikti ristek, LIPI dan KNKP.
Pengembangan penelitian ECCT disesuaikan dengan jenis kanker dari tahap pra klinik hingga penelitian klinik yang baik sesuai standart WHO.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Tri tarayati menjelaskan, penelitian terhadap ECCT akan dilanjutkan sesuai dengan kaidah pengembangan alat kesehatan sesuai standar. ECCT akan dikembangkan melalui pipeline (pipa saluran) pengembangan alat ECCT per jenis kanker, mulai dari pra-klinik sampai dengan klinik, yang sesuai dengan cara uji klinik yang baik (good clinical practice).
Foto: google.com
Bagikan :