Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
Keputusan larangan mudik tak lepas dari hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mendata terdapat 24 persen warga masih nekat melaksanakan mudik, meski sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.
Berikut beberapa fakta mengenai larangan mudik yang dihimpun oleh Kompas.com
1. Mulai diterapkan 24 April
Aturan mengenai larangan mudik ini mulai diterapkan Jumat (24/4/2020) besok.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat berasal dari wilayah zona merah.
“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020,” kata dia.
Meski sudah diterapkan pada tanggal 24 April, penerapan sanksi pelarangan mudik baru akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2020.
Luhut menjelaskan, perlu ada penyesuaian terlebih dahulu sebelum sanksi diterapkan kepada masyarakat yang masih nekat mudik.
“Ada persiapan ke arah situ,” ujarnya.
Bagikan :