Jakarta (Unas) – Universitas Nasional (Unas) memberikan bantuan tambahan bagi mahasiswa yang terkena dampak ekonomi akibat adanya pandemi corona atau Covid-19. Bantuan tersebut berupa pengurangan uang kuliah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada semester berjalan Tahun Akademik 2019/2020. Namun, mahasiswa perlu melewati prosedur dan persetujuan dari fakultas masing-masing.
Hal ini berdasarkan Rapat dari Pimpinan Terbatas Universitas Nasional pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020. Adapun persyaratan calon penerima bantuan yaitu:
- Mahasiswa aktif pada semester berjalan Tahun Akademik 2019/2020.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/ atau Kartu Mahasiswa Aktif semesester berjalan Tahun Akademik 2019/2020.
- Melampirkan bukti pembayaran rekening listrik di tempat tinggalnya masing-masing.
- Mendapat rekomendasi dari Pimpinan Fakultas/ Akademi.
Sementara itu, calon penerima bantuan juga harus melewati beberapa prosedur yakni:
- Pimpinan Fakultas/Akademi mengusulkan nama-nama mahasiswa calon penerima bantuan kepada Kepala Biro Administrasi Keuangan (BAK).
- Tim BAK memverifikasi berkas permohonan sebagaimana persyaratan diatas.
- Kepala BAK menyetujui permohonan untuk memberikan bantuan tambahan dalam bentuk pengurangan uang kuliah pada semester berjalan Tahun Akademik 2019/2020 kepada nama-nama mahasiswa penerima bantuan.
Sebelumnya, Unas juga telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan potongan uang semester sebesar Rp. 100.000,- kepada seluruh mahasiswa aktif pada semester genap tahun ajaran 2019/2020. Hal ini juga dilakukan untuk meringankan mahasiswa selama melakukan proses perkuliahan secara online. Kebijakan ini terlampir pada edaran Surat Keputusan Rektor Universitas Nasional Nomor 52 tahun 2020 tentang “Pemotongan Biaya Kuliah Semester GenapTahun Akademik 2019/2020”. (#Nis)
Bagikan :