Permendikbud No. 5 Tahun 2020,BPM Unas Lakukan Workshop Guna Sinkronisasi Sistem Monev Pembelajaran

Jakarta (UNAS) – Perkembangan zaman juga memaksa perlunya perkembangan sistem pendidikan. Hal ini diatur dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Nasional segera merespon dan menyelenggarakan workshop guna sinkronisasi sistem monev pembelajaran terkait Permendikbud tersebut pada hari Jumat, (18/6) yang dilaksanakan secara luring dan daring.

Dr. Suryono Efendi, S.E., M.B.A., M.M.

Workshop ini penting dilaksanakan guna mensosialisasikan materi serta praktek penggunaan sistem untuk menunjang pengisian di aplikasi SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) yang dibangun oleh Dikti. “Perubahan-perubahan ini harus kita ikuti karena nantinya BPM menjadi ujung tombak di dalam tata kelola perguruan tinggi,” ujar Wakil Rektor Bidang AKA Universitas Nasional, Dr. Suryono Efendi, S.E., M.B.A., M.M.

Seperti kepentingan terkait reakreditasi tidak perlu lagi mengirimkan berkas tetapi secara otomatis akan ditarik dari aplikasi oleh BAN-PT. Data-data tersebut akan diunggah oleh BPM sesuai dengan yang ada di lapangan. Sehingga setiap program studi serta perguruan tinggi perlu menyiapkan program kerja yang disinkronkan dengan ketentuan Dikti.

Dr. Erna Ermawati Chotin, M.Si.,

Kepala BPM Universitas Nasional Dr. Erna Ermawati Chotin, M.Si., menyampaikan bahwa aplikasi SPMI ini bukan lagi bersifat formalitas dan dokumen yang harus dilaporkan tidak hanya berupa input namun proses serta output. “Artinya kalau kemaren kita baru melaksanakan AMI itu berkaitan dengan monitoring dan evaluasi di dalam internal kita. Sekarang kita harus upload hasil AMI dan Monev kita ke aplikasi SPMI. Apa yang kita buat apa yang kita rencanakan harus ada dokumennya, harus ada hasilnya dan juga dilampirkan catatan-catatan perkembangan” jelas Erna.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Monev Pembelajaran, Dr. Zumratul Meini, S.E., M.S.E., M.S.Ak., menyampaikan workshop terkait monev pembelajaran baru Universitas Nasional sesuai dengan Permendikbud No. 5 Tahun 2020. Hal ini perlu dilakukan karena yang awalnya hanya diperlukan mengisi 21 tabel sekarang menjadi 87 tabel. BPM saat ini sudah mengupayakan membuat sistem secara offline dan sedang bekerjasama dengan BPSI untuk menciptakan aplikasi internal yang dapat diakses secara online.

Baca Juga :   Razia Bersama, Kampus Universitas Nasional Bersih Narkoba Istimewa - 22 Dec 2015, 16:45 WIB
Ir. Endah Tri Esti Handayani, M.M.S.I.

Selain itu juga ada penyampaian workshop mengenai Konsekuensi Kerja BPM-UPM dan Implementasi Monev UNAS oleh Kepala Bidang Implementasi SPMI dan SPME, Ir. Endah Tri Esti Handayani, M.M.S.I. Hal ini disampaikan terkait komitmen dan konsistensi untuk melaporkan setiap program kerja yang telah dirancang dan dilaksanakan. Endah menyampaikan nantinya semua data akan diunggah sehingga lebih accessible. (*ARS)

Bagikan :

Info Mahasiswa

Related Post

Rektor Unas Lepas Lima Mahasiswa Agroteknologi Magang ke Jepang
Mahasiswa UNAS Wakili Indonesia pada Program AIPE 2012
Simulasi Internal Akreditasi Program Studi Bisnis Digital
Pengabdian Kepada Masyarakat Program Studi Biologi “Sekolah Hijau : Eksplorasi Keanekaragaman Hayati Sebagai Dasar Sekolah Berkarakter Hijau"
Sarasehan 70+ Peneliti Primata Universitas Nasional
International Workshop on Indonesia Climate Change Policy

Kategori Artikel

Berita Terbaru
Chat with Us!