Krisis Perlindungan Data, RUU PDP Perlu Segera Disahkan

JAKARTA – Isu perlindungan data pribadi menjadi isu krusial saat ini, semua pihak termasuk masyarakat pasti menginginkan data-data pribadinya yang ada di suatu instansi, baik itu perusahaan swasta, pemerintah ataupun di lembaga-lembaga lainnya itu aman, tidak dicuri ataupun diperjualbelikan.

“Tapi jika kita melihat kasus-kasus kebocoran data yang terjadi Indonesia, saya jadi khawatir ada persoalan apa ini, bagaimana sistem keamanan data di Indonesia,” kata anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal dalam diskusi Forum Legislasi DPR yang bertajuk “Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi” di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Iqbal mencontohkan pada tahun 2020, terjadi sejumlah kasus kebocoran dari berbagai instansi, baik itu instansi swasta maupun pemerintah. Misalnya, terjadi kebocoran 230.000 data pasien Covid-19, kemudian terjadi kebocoran 91 juta data akun Tokopedia, 13 juta akun Bukalapak dan masih banyak lagi kebocoran data yang lainnya. “Kemudian di tahun 2021 yang baru-baru ini terjadi kebocoran data 2 juta data nasabah BRI Life beserta dokumen penting yang berhasil dicuri oleh hacker dan isunya akan diperjualbelikan, belum lagi data BPJS,” ungkapnya.

Selengkapnya

Bagikan :
Baca Juga :   Nadiem Makarim Jadi Mentri Pendidikan

Info Mahasiswa

Related Post

Wabah Corona, Mahfud Sebut Ada Perubahan di Pilkada 2020
Akibat Wabah Covid-19, KPU Buka Peluang Tunda Pilkada 2020
Daftar Kebijakan Jokowi Tangani Pandemi Corona dan Isi Perppu Baru
Protokol Pandemi Corona di Tengah Pelantikan Wagub DKI Baru
Intel Ditinggal Dua Veteran Eksekutifnya
Indonesia Tutup Pintu Masuk untuk WNA, DPR Minta Imigrasi Bekerja Cepat

Kategori Artikel

Berita Terbaru
Chat with Us!