Jakarta (UNAS) – Sukses melakukan kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kini Fakultas Hukum UNAS bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN-PERADI), kembali mengadakan PKPA yang ke-6 secara daring fokuskan pengembangan diri, kegiatan ini diselenggarakan mulai Senin 6 Desember sampai Sabtu 18 Desember 2021.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. yang diwakili oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum Dr. Mustakim, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan PKPA merupakan tahapan awal calon Advokat untuk menjadi Advokat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. “Peserta PKPA yang mengikuti pelatihan sesuai dengan ketentuan bisa mendaftar dan mengikuti Ujian Profesi Advokat dan jika memenuhi standar yang ditetapkan bisa dinyatakan lulus oleh Peradi sebagai organisaisi yang diberikan mandate oleh Undang-Undang Advokat”. jelas Mustakim.
Ia juga menambahkan untuk menjadi seorang Advokat, harus ada kedisiplinan yang tinggi, “ karena Advokat merupakan Profesi yang mulia yang harus diutamakan adalah kedisiplinan, kejujuran dan integritas,” ungkapnya.
Untuk mewujudkan Profesi Advokat sebagai officium nobile serta meningkatkan kualitas dan Profesionalisme Advokat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan peraturan PERADI No. 3 Tahun 2006, maka para calon Advokat diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat.
Pelatihan PKPA dilaksanakan dengan mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan oleh Peradi sehingga bisa meluluskan calon Advokat sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang Advokat. Dalam kesempatan yang sama, pemateri dari PERADI Sekretaris Jenderal DPN Peradi Harlan Sinaga, S.H, M.H., menyampaikan bahwa sebagai salah satu calon penegak hukum, Advokat dituntut untuk mengembangkan diri dari setiap aspek kehidupan dari profesi hukum. “ Saya harapkan peserta PKPA diantaranya selalu membekali diri untuk membuka perkembangan dari setiap aspek kehidupan dari sudut pandang profesi hukum, ” paparnya.
Ia mengingatkan tugas Advokat dapat membela kepentingan klien berdasarkan argumentasi hukum. (*TIN)
Bagikan :