Penguatan Implementasi Fatwa MUI No.4 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Satwa Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem

Penguatan Implementasi Fatwa MUI No.4 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Satwa Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem

Pontianak (PPI Unas)- Maraknya perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang ditangkap dari habitat asli di alam  telah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan sebagai penguatan  implementasi Fatwa MUI No.4 Tahun 2014 tentang perlindungan satwa serta mengharamkan kegiatan perburuan dan perdagangan ilegal satwa-satwa yang dilindungi sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keseimbangan alam.

Untuk menguatkan penerapan Fatwa MUI No.4 Tahun 2014 tersebut, Pusat Pengajian Islam Universitas Nasional (PPI-UNAS) bekerja sama dengan MUI Kalimantan Barat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Yayasan Planet Indonesia, menyelenggarakan lokalatih bagi para da’i dari 25 masjid di Kalimantan Barat yang berlangsung di Hotel Ibis, Pontianak, 22-23 Januari 2022.

Dalam sambutan pembukaannya Ketua MUI Kalimantan Barat H.M Basri HAR menyampaikan, MUI mengeluarkan Fatwa No.4 Tahun 2014 sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan peran umat Islam dalam mengatasi persoalan lingkungan.

“Para da’i adalah ujung tombak untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran umat mengenai risalah Islam bahwa menjaga kelestarian alam adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab manusia sebagai wakil Allah di muka bumi” jelas H.M Basri.

Kepala BKSDA Kalimatan Barat Sadtata Noor Adirahmanta juga menyambut baik kegiatan lokalatih da’i ini. Menurutnya kegiatan ini merupakan sebuah inisiatif yang luar biasa untuk mendukung upaya-upaya konservasi di Kalimantan Barat.

“Kegiatan ini bisa menjadi sinergi antara pemerintah dan ulama untuk bersama-sama mengatasi persoalan lingkungan seperti perburuan burung-burung yang dilindungi yang merupakan anugerah alam bagi kita semua.”

Ketua PPI Unas Dr. Fachruddin Mangunjaya menjelaskan, rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peranan ekosistem menjadi salah satu penyebab maraknya kegiatan penangkapan dan perdagangan burung dari habitat aslinya.

Baca Juga :   Seminar Nasional Teknologi Sains dan Informasi "Eyes on The Quantum Internet In The Age of Society 5.0"

Di alam burung berperan untuk menyebarkan biji-biji tanaman dan membantu proses penyerbukan sehingga proses kehidupan terus berjalan. Pohon-pohon  terus tumbuh dan menyediakan oksigen, akar yang kuat akan menahan air hujan dan mencegah erosi, serta berbagai jenis buah yang bisa dikonsumsi oleh manusia dan makluk hidup lainnya.

Fachruddin mengingatkan bahwa “di dalam Al-Qur’an Allah banyak menjelaskan mengenai pentingnya keberadaan alam bagi manusia dan bagaimana perilaku manusia terhadap alam. Rasulullah SAW sendiri adalah contoh terbaik dalam menjaga keseimbangan alam dengan menyayangi semua makhluk hidup, termasuk upayanya dalam membangun hima sebagai kawasan konservasi, melindungi burung serta perintah untuk menanam pohon sebelum kiamat tiba”.

Melansir data dari Yayasan Planet Indonesia di tahun 2016 sebanyak 4.892 individu burung diperdagangkan di pasar bebas Kalimantan Barat (Kalbar). Data tersebut diperoleh dari hasil survei di 75 toko burung yang tersebar di delapan kota di Kalbar, yakni Pontianak, Singkawang, Sambas, Bengkayang, Ketapang, Sanggau, Sintang, dan Putussibau. (*)

Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2023/2024

Hari : Kamis 

Tanggal : 21  September 2023

Pukul : 07.00 – 16.05 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. HUKUM
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN
  5. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS

Hari : Jum’at

Tanggal : 22  September 2023

Pukul : 07.00 – 14.30 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!