Optimalisasikan Kinerja Penelitian untuk Pembangunan Berkelanjutan, LPPM Gelar Webinar Inovasi dan Paten

Optimalisasikan Kinerja Penelitian untuk Pembangunan Berkelanjutan, LPPM Gelar Webinar Inovasi dan Paten

Jakarta (Unas) – Dalam rangka mengoptimalisasikan kinerja penelitian untuk pembangunan berkelanjutan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Universitas Nasional (Unas) gelar webinar Inovasi dan Paten, pada Sabtu (26/02).

Dihelat secara daring, Ketua LPPM Unas, Dr. Ir. Nonon Saribanon, M.Si., mengatakan, kegiatan ini merupakan sebuah upaya untuk mendorong riset, inovasi, dan kolaborasi penelitian yang juga bekerja sama dengan Universitas Samawa.

Dr. Ir. Nonon Saribanon, M.Si.
Dr. Ir. Nonon Saribanon, M.Si.

“Ini juga sebagai langkah awal yang diharapkan bisa melahirkan kolaborasi sukses serta inovasi lainnya dibidang penelitian. Semoga kegiatan ini bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia,” tuturnya dalam sambutan.

Hadir sebagai narasumber, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional, Adhi Indra Herman, S.T., M.T., M.M., mengatakan, setiap hasil penelitian diarahkan tidak hanya untuk kemanfaatan akademis yaitu untuk menghasilkan invensi, tetapi juga untuk kemanfaatan baik secara ekonomi maupun sosial.

Adhi Indra Herman, S.T., M.T., M.M.
Adhi Indra Herman, S.T., M.T., M.M.

“Hal ini disebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang merupakan seperangkat hak eksklusif milik seseorang yang telah menghasilkan karya dari olah pikirnya, serta memenuhi kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Adhi mengatakan, adapun macam kekayan intelektual dapat berupa hak cipta, merek, desain industri, serta paten. Menurutnya, pelaksanaan HKI sendiri di Indonesia masih belum terlaksana dengan baik akibat kurangnya pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi guna memberikan informasi mengenai HKI.

Kasubdit Pemeriksa Paten Direktorat Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang DJKI. Kementerian Hukum dan HAM RI Rani Nuradi, S.Si. dalam paparannya mengatakan, kekayaan intelektual dibagi menjadi kepemilikan personal dan komunal. Adapun kepemilikan komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geofrafis. Sementara kepemilikan personal berupa hak cipta dan hak milik industi.

Baca Juga :   FBS Selenggarakan Kuliah Umum, Hadirkan Profesor dari Silla University Korea
Rani Nuradi, S.Si.
Rani Nuradi, S.Si.

“Salah satu bagian dari hak milik industri ialah paten, yang merupakan perlindungan hukum untuk karya intelektual di bidang teknologi. Karya ini dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau produk atau penyempurnaan dan pengembangan produk dan proses,” katanya.

Ia menambahkan, penelitian dasar itu penting untuk diajukan patennya. Menurutnya, terdapat pula beberapa faktor pendorong pengajuan paten yakni kultur inovasi, komersialisasi, dan proteksi bagi company, output penelitian dan prestise bagi universitas, serta proteksi dan komersialisasi bagi perorangan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Dr. Lahmuddin Zuhri, SH., mengatakan, sebuah perguruan tinggi sudah seharusnya memiliki kontribusi dalam meningkatkan hasil riset dan inovasi.

Dr. Lahmuddin Zuhri, SH.
Dr. Lahmuddin Zuhri, SH.

“Dosen dan juga mahasiswa sebagai bagian dari civitas akademika universitas juga tidak luput dari kegiatan pengabdian serta karya-karya baru yang bisa dimanfaatkan masyarakat, sehingga menjadi sebuah kekayaan intelektual,” paparnya.

Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa kekayaan intelektual sendiri ialah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang berupa karyua di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Untuk memperoleh hak kekayaan intelektual tersebut, sebuah karya harus memiliki inovasi, kreativitas, serta nilai ekonomi.

Hadir sebagai keynote speaker, Guru Besar Unas Prof. Endang Sukara, Ph.D., mengatakan, sebelumnya para peneliti Unas telah melakukan riset, inovasi, dan kolaborasi di kawasan cagar biosfer SAMOTA dalam upaya pembangunan berkelanjutan dan konservasi.

Prof. Endang Sukara, Ph.D.
Prof. Endang Sukara, Ph.D.

“Penetapan SAMOTA sebagai cagar biosfer dunia itu menjadi kado terindah bagi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah NTB pun telah menekankan, pembangunan kawasan SAMOTA akan menjadi tanggung jawab semua pihak. Salah satunya ialah peneliti yang dapat membantu mengembangkan riset dalam pembangunan berkelanjutan wilayah SAMOTA dan sekitarnya,” jelasnya.

Baca Juga :   Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Politik

Endang menambahkan, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan dalam upaya mengoptimasi kinerja penelitian biodiversitas di kawasan SAMOTA yakni berkolaborasi dengan komunitas ilmiah internasional, menerapkan ide dan inovasi yang terbaru, serta mempromosikan SAMOTA dengan baik.

Berlangsungdari pukul 13.00hingga 16.00 WIB, kegiatan ini dimoderatori oleh Dosen Fakultas Hukum Unas dan Konsultan HKI terdaftar, Triayu Ratna Dewi, S.H., M.H. (NIS)

Bagikan :
Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2024/2025

Hari : Kamis 

Tanggal : 19 September 2024

Pukul : 07.00 – 17.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Hari : Jum’at

Tanggal : 20  September 2024

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!