Jakarta (UNAS) – Dalam rangka implementasi kerja sama antara Universitas Nasional (Unas) khususnya program studi Ilmu Komunikasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, kedua belah pihak melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran Komisi Penyiaran Indonesia Dalam Pengaturan Media Baru” pada Selasa (19/7) di ruang rapat gedung cyber library Unas.
Acara ini turut dihadiri Wakil Dekan FISIP Unas Dr. Bhakti Nur Avianto, S.I.P., M.Si., Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan, M.I.Kom., Komisioner KPID DKI Jakarta Th. Bambang Pamungkas, M.I.Kom., Pengurus ASPIKOM JABODETABEK Nursatyo S.Sos, M.Si., Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Drs. Adi Prakoso, M.Si., serta para dosen yang ada di lingkungan prodi Ilmu Komunikasi.
Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Drs. Adi Prakoso, M.Si., menyampaikan bahwa FGD yang dilaksanakan bertujuan membahas dan mendiskusikan serta memberikan kontribusi pemikiran dari para akademisi terhadap dunia penyiaran dan media di Indonesia. “Melalui FGD ini kami harapkan ada poin-poin yang kita usung untuk menambah daya dorong sistem penyiaran Indonesia khususnya peran komisi penyiaran Indonesia khususnya di Jakarta untuk regulator sistem penyiaran di Indonesia”, kata Adi dalam sambutannya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan, M.I.Kom., mengatakan bahwa tema FGD ini sangat menarik dalam membahas peran komisi penyiaran indonesia dalam pengaturan media baru. Seperti yang diketahui, media baru tengah mendominasi dan sangat diminati masyarakat. Namun disamping itu, media konvensional sedang dalam keterancaman oleh media baru.
Lebih lanjut Kawiyan menambahkan, KP
“Karena yang kita tahu, sebagian besar informasi yang beredar di masyarakat itu didapat dari media sosial. Sedangkan kita harus mewaspadai bahwa tidak semua informasi yang beredar adalah informasi yang positif. Masih banyak informasi yang tidak benar atau hoax yang beredar”, jelasnya.
“Oleh karena itu, KPI berharap agar segera ada regulasi yang mengatur mengenai media baru tentang siapa yang diberikan otoritas itu kita serahkan ke DPR atau Pemerintah. Dan mudah-mudahan dalam diskusi ini akan menghasilkan satu pemikiran yang berguna dan bisa disumbangkan dalm rangka ikut memberikan pemikiran mengenai wacana pengaturan media baru”, ungkap Kawiyan.
Wakil Dekan FISIP Unas Dr. Bhakti Nur Avianto, S.I.P., M.Si., menilai hadirnya media baru memunculkan suatu kekhawatiran adanya konten-konten yang sudah tidak memiliki batas toleransi. Sehingga hal ini perlu diawasi dan diatur agar konten-konten tersebut dapat memberikan dampak yang positif kepada masyarakat. Untuk itu, Ia pun mendukung lahirnya kajian akademik dari FGD ini.
“Mudah-mudahan kegiatan FGD bersama KPID Jakarta, praktisi dan akademisi membuahkan suatu kajian akademis yang bisa menyumbangkan naskah akademis sebagai bahan penyusunan undang-undang yang direvisi oleh DPR RI”, pungkas Bhakti.
Dalam acara ini juga dilakukan pemaparan materi dengan judul “Perkembangan Media Baru” yang disampaikan oleh Pengurus ASPIKOM JABODETABEK/ Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi Unas Nursatyo S.Sos, M.Si., dan Komisioner KPID DKI Jakarta Th. Bambang Pamungkas, M.I.Kom., yang menyampaikan materi mengenai “Mungkinkah KPI Mengatur Media Baru?”. (*DMS)
Bagikan :