Angkat Cuitan Donald Trump di Twitter Antarkan Evert Hilman Raih Gelar Doktor

Ucapan-Selamat-Untuk-Bpk.-Evert-Haryanto-Hilman-(Dosen-FBS)

Jakarta (UNAS)- Beberapa tahun silam, Presiden Amerika Serikat yang ke 45 Donald John Trump ramai di media sosial terkait dengan cuitannya diakun twitter pribadinya yaitu @realDonaldTrump. Tulisan Donald Trump menjadi sorotan lantaran adanya ujaran hate speech di dalamnya. Hal tersebut dijadikan kajian oleh dosen Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Nasional Evert Haryanto Hilman sebagai penelitian untuk disertasi nya.

Dalam disertasi yang berjudul “Ujaran Sumpah Serapah Di Akun Twitter Donald Trump :Sebuah Kajian Pragmatik”, Evert menganalisis ujaran sumpah serapah dan ujaran kebencian (hate speech) di akun Twitter Donald Trump (DT) berdasarkan kejadian yang sebenarnya. “Penelitian ini menganalisis ujaran sumpah serapah wacana monolog di akun Twitter Donald Trump dengan melihat Habitus sebagai latar belakang alasan penutur berdasarkan modal ekonomi, modal sosial, modal kultural, dan modal simbolik; termasuk ranah tingkat makro dan tingkat mikro”, jelasnya.

Ia melanjutkan, Fokus penelitian adalah menganalisis ujaran sumpah serapah dengan pendekatan analisis metode kontekstual. Selain itu, menurut Evert penelitian ini juga menyoroti Ujaran Kebencian (Hate Speech) dengan memperhatikan undang-undang yang berlaku di Indonesia, yakni KUHP (Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310), UU-ITE Nomor 11 Tahun 2008, dan Surat Edaran Kapolri (Nomor: SE/06/X/2015).

“Dilihat dari masalah yang dibahas, tujuan, dan temuan penelitian ini, dikemukakan simpulan berdasarkan pengungkapan ujaran sumpah serapah sebagai representasi tindak kekerasan verbal dalam wacana monolog di akun Twitter DT. Setelah dilakukannya proses penelitian dengan proses menyimak dan menyalin, diperoleh temuan bahwa pengungkapan penghinaan atas dasar habitus kepada tokoh atau pihak yang menjadi sasaran terdiri atas tindak tutur lokusi dan tindak tutur ilokusi”, paparnya dalam sidang terbuka.

Baca Juga :   Tetap Berkarya di Masa Pandemi

Ia melanjutkan dalam penelitian ini berusaha untuk menyadarkan masyarakat umum tentang dampak buruk yang diakibatkan oleh pernyataan-pernyataan bertendensi emosional sehingga sangat merugikan semua pihak. “Berdasarkan hasil studi empiris ini diyakini bahwa penelitian ini akan memberikan sumbangsih yang sangat berharga bagi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, ataupun Pasal 311 dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, pungkasnya.

Dr. Drs. Evert Haryanto Hilman., M.Hum mendapat predikat sangat memuaskan dalam sidang promosi doktor Universitas Padjadjaran pada Jumat (19/5) yang diketuai oleh Prof. Aquarini Priyatna, MA., M.Hum., Ph.D, Ketua Promotor, Prof. Dr.H. Dadang Suganda, M.Hum, Prof. Dr. Yasraf Amir Piliang sebagai anggota Promotor 1 dan Nani Darmayanti, Ph.D anggota Promotor 2. (TIN)

Bagikan :

Info Mahasiswa

Related Post

Serah Terima Surat Keputusan Pengangkatan Guru Besar Prof. Dr. Arrisman, S.H., M.H.
Bawakan Tari Kreasi “Wara Wiri”, Mahasiswa Unas Raih Juara III di Ajang Kompetisi Pariwisata Indonesia
Kebersamaan dan Keakraban Warnai Halal Bihalal Keluarga Besar FISIP UNAS
UNAS Teken MoU Bersama Daegu Cyber University, Korea
Generasi Muda Perlu Melek Isu Lingkungan Hidup
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, HIMAKOM Langsungkan Workshop Komunikasi Visual

Kategori Artikel

Berita Terbaru