Jakarta (Unas) – Universitas Nasional berhasil meraih akreditasi “Unggul” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 625/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/IX/2023, pada Selasa, 12 September 2023. Peringkat akreditasi Perguruan Tinggi ini berlaku dari 12 September 2023 sampai dengan 25 Oktober 2027.
“Alhamdulillah, pada 12 September 2023 lalu kita mendapatkan akreditasi institusi unggul dari BAN PT setelah sebelumnya kita mempertahankan akreditasi ‘A’ pada Oktober 2022 lalu, kemudian kita konversikan menjadi unggul dengan mengajukan ISK,” ungkap Wakil Rektor Unas Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Prof. Dr. Suryono Efendi, S.E., M.B.A., M.M., pada Kamis, (14/9) saat ditemui di Ruang Kerjanya.
Ia menambahkan, akreditasi unggul ini sangat penting bagi Unas untuk melakukan tata kelola Univeritas lebih baik lagi kedepannya. “Dan ini menjadi apresiasi bahwa secara institusi, kualitas dalam pembelajaran dan segala hal tata kelola dinilai sangat unggul,” kata Suryono.
Namun dengan akreditasi unggul ini, katanya, ada beban tanggung jawab yang besar sehingga diperlukan kerja sama antar semua pihak untuk terus meningkatkan mutu Universitas.
Terkait dengan target kedepan, Suryono mengatakan Unas menargetkan akreditasi Internasional untuk menuju World Class University. Selain itu, pihaknya akan terus mendorong program studi yang belum unggul untuk memperoleh akreditasi unggul begitupun program studi yang sudah unggul akan didorong menuju akreditasi internasional.
Untuk mencapai itu, Unas akan menggandeng LLDIKTI Wilayah III untuk melakukan pendampingan bersama dengan Badan Penjaminan Mutu (BPM) Unas.
“Mudah-mudahan tahun ini sudah siap dan tahun depan kita bisa melakukan untuk pengajuan akreditasi internasional,” ujarnya.
Diakhir wawancaranya, Suryono mengungkapkan turut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi atas kerja bersama antar sivitas akademika. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Rektor Unas Dr. El Amry Bermawi Putera, M.A. dan Ketua Pengurus Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan (YMIK) Dr. H. Ramlan Siregar, M.Si. yang telah mendukung proses dalam meraih unggul.
Adapun kriteria penilaian berdasarkan pada ketentuan ISK. Hal yang dinilai, meliputi rasio dosen tetap dan persentase dosen tidak tetap; ketersediaan dokumen Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI); efektivitas pelaksanaan SPMI; jumlah butir mutu yang melampaui ketetapan SN DIKTI; mekanisme penjaminan mutu menuju Outcome Based Education (OBE); perolehan status akreditasi program studi; dan jumlah publikasi ilmiah dosen tetap. (*DMS&NIS)
Bagikan :