Jakarta (UNAS) – Fakultas Hukum Universitas Nasional (FH UNAS) kembali mengadakan kuliah umum dengan mahasiswa S1 dan S2 sebanyak 60 peserta, dengan mengusung tema ‘Penerapan Teori Hukum dalam Penelitian’ di Ruang Seminar Fakultas Hukum, Kamis, (25/7).
Kuliah Umum ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UNAS Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., Guru Besar FH UNHAS Prof. Dr. Irwansyah, SH, MH selaku Narasumber, Dr. Cand. Albert Tanjung, SH, MH, CLA selaku Moderator, beserta Dosen FH UNAS.
Kemudian, kegiatan ini dimoderatori oleh Dr. Cand. Albert Tanjung, SH, MH, ia menyampaikan bahwa kuliah umum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada dosen dan mahasiswa tentang penerapan teori hukum dalam pelaksanaan dan penelitian skripsi, tesis dan penelitian ilmiah yang dilakukan para dosen.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., ia mengucapkan terima kasih kepada Prof. Dr. Irwansyah, SH, MH atas kesediaannya berbagi ilmu kepada para dosen dan mahasiswa. “Semoga para dosen dan mahasiswa S1 serta S2 dapat menggali ilmu dari narasumber dan menerapkannya dalam penelitian ilmiah serta penulisan skripsi dan tesis,” tuturnya.
Selain itu, Guru Besar FH UNHAS Prof. Dr. Irwansyah, SH, MH selaku Narasumber mengatakan bahwa pentingnya penjelasan das sollen dan das sein dalam latar belakang penulisan skripsi dan tesis. Ia menjelaskan bahwa pada dua alinea terakhir dari latar belakang, diwajibkan penulis dapat mendeskripsikan permasalahan yang akan diteliti.
Ia menambahkan, bahwa dalam sebuah penelitian penulisan skripsi, tesis dan penulisan jurnal yang berbeda pada penulisan abstraknya yaitu pada penulisan skripsi dan tesis dalam abstrak harus berisikan latar belakang, rumusan masalah, metode penelitian, hasil penelitian dan kesimpulan. Sementara itu, untuk jurnal ilmiah abstrak harus berisikan latar belakang, metode penelitian , pembahasan, temuan baru dan kesimpulan.
Ia juga menjelaskan bahwa teori sebagai alat uji, teori digunakan untuk menyusun hipotesis, teori sebagai pisau analisis yang menggunakan logika dan teori sebagai teman penelitian menggunakan logika induktif serta untuk penelitian yuridis empiris.
“Dengan memahami teori hukum dalam penelitian, semoga para dosen dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian ilmiah, dan juga bagi mahasiswa S1 dan S2 dapat meningkatkan kualitas dalam penulisan skripsi dan tesis,” tambahnya.
Ia melanjutkan, penelitian hukum harus menggunakan teori yang baik dan benar. Penelitian hukum terdapat dua metode penelitian yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang didukung oleh ketentuan norma hukum dalam pelaksanaan penelitian, sementara penelitian hukum normatif empiris adalah penelitian hukum yang didukung oleh data empiris. (SAF)
Bagikan :