Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru, Tingkatkan Fleksibilitas Karier Dosen

Jakarta (UNAS) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024. Aturan baru ini dirancang untuk memajukan karier dosen dan memberikan otonomi lebih besar kepada perguruan tinggi dalam pengelolaan karier akademik.

Peraturan ini memberikan fleksibilitas kepada dosen dalam merencanakan karier serta mengatur pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, menyatakan bahwa kebijakan ini menjamin hak-hak dosen, baik ASN maupun non-ASN, untuk mendapatkan penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum. “Ini adalah langkah maju dalam membawa kesejahteraan dosen dan menjamin perlindungan hak-hak mereka,” ujar Haris pada acara sosialisasi di Jakarta, Kamis (3/10).

Salah satu perubahan penting dalam aturan ini adalah status dosen yang kini terbagi menjadi dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah mereka yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS, sementara dosen tidak tetap memiliki beban kerja di bawah 12 SKS.

Perlindungan Hak Ketenagakerjaan dan Kode Etik Dosen

Aturan baru ini juga menegaskan bahwa gaji dosen harus berada di atas kebutuhan hidup minimum, baik untuk dosen ASN maupun non-ASN. Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi. Selain itu, dosen juga berhak mendapatkan tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan kehormatan jika memenuhi syarat.

Aturan pemindahan dosen juga dipermudah, tanpa perlu surat keputusan “lolos butuh”, dan tidak ada lagi batasan usia maksimum untuk pengangkatan dosen non-ASN.

Kemendikbudristek juga menetapkan kode etik nasional bagi dosen, yang mencakup integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi. Kode etik ini bertujuan menciptakan lingkungan akademik yang lebih aman dan nyaman bagi semua civitas akademika.

Baca Juga :   The Harness of Radar Data And Geographic Information System By Deep Learning

Otonomi Perguruan Tinggi dalam Pengelolaan Karier Dosen

Perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat diberi kewenangan untuk menetapkan indikator kinerja dosen serta melakukan promosi ke jenjang Lektor Kepala dan Profesor, yang sebelumnya merupakan kewenangan kementerian.

Proses sertifikasi dosen juga mengalami perubahan, dengan penilaian portofolio yang dilakukan langsung oleh perguruan tinggi. Sertifikasi ini bertujuan mengukur kompetensi dosen melalui portofolio yang diajukan, tanpa harus mengikuti tes seperti dalam aturan sebelumnya.

Langkah Selanjutnya Menuju Implementasi

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menambahkan bahwa perguruan tinggi akan mulai menyiapkan implementasi kebijakan ini pada semester pertama tahun 2025, dengan sosialisasi dan pendampingan dari Kemendikbudristek. Panduan dan materi tambahan akan diberikan secara bertahap hingga kebijakan ini siap diterapkan pada Agustus 2025.

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dosen dan meningkatkan kualitas tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.(AAP)

Sumber :

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/10/kemendikbudristek-terbitkan-peraturan-menteri-terkait-profesi-karier-dan-penghasilan-dosen

Bagikan :
Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2024/2025

Hari : Kamis 

Tanggal : 19 September 2024

Pukul : 07.00 – 17.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Hari : Jum’at

Tanggal : 20  September 2024

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!