Jakarta – Mahkamah Konstitusi ( MK) adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang termaktub dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bertujuan mengharmoniskan hubungan antar lembaga negara yang sering berbenturan. Untuk menjamin akuntabilitas putusannya, hakim MK perlu dilengkapi kelompok ahli yang berfungsi memberikan wawasan dan pertimbangan bagi MK. Banyaknya lembaga negara baru yang muncul pasca reformasi menimbulkan konflik antar lembaga yang mengganggu penyelenggaraan negara. Konflik antar lembaga negara sebenarnya dapat diarahkan menjadi sesuatu yang konstruktif bagi perkembangan demokrasi pada masa depan.
Saat ini ungkap, Sarifuddin Sudding yang juga merupakan Anggota Komisi III DPR RI.Para akademisi ataupun pakar hukum dari universitas juga memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi seorang Hakim MK yaitu dengan syarat calon hakim MK wajib memiliki pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum. Menurut Sudding, yang dimaksud memiliki pengalaman 15 tahun di bidang hukum tersebut bukan hanya diperuntukan bagi seorang praktisi saja, tapi juga seorang akademisi ataupun pakar hukum yang ada di kampus-kampus.
“Ya berkecimpung di dalam dunia hukum itu tidaklah berarti bahwa dia dalam konteks praktisi saja ya, tapi dia berkecimpung dalam bidang hukum itu ya termasuk para akademisi, ketika misalnya dia menekuni bidang ilmu hukum,” ujar Sudding di Jakarta, Rabu (15/3).
Sumber : http://www.aktual.com/akademisi-jadi-calon-hakim-mk-syaratnya/
Bagikan :