Ahmad Sobari: Pengaduan Konstitusional Korea Wajib Di teladani

JAKARTA ( UNAS) –  Bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi Jln. Merdeka Barat Jakarta, Fakultas hukum Universitas Nasional  yang  bekerjasama dengan beberapa lembaga dan universitas di luar negeri ini menyelenggarakan seminar internasional yang bertemakan “perbaikan konstitusi dan demokrasi”. Hadir sebagai narasumber dari Indonesia yang sekaligus mewakili Universitas Nasional, Ahmad Sobari selaku dosen Fakultas Hukum tampil sebagai pembicara pertama  dalam seminar internasional kali  ini. Dengan mengusung tema  “Pentingnya  Keluhan Konstitusi bagi terbentuknya demokrasi yang adil dan beradab bagi setiap warganya”. Pria yang baru saja menyelesaikan program doktoral di Hankuk University of Foreign Studies Korea Selatan inipun mencoba membagikan pengalaman serta pengetahuannya tentang perbedaan konstitusi yang ada di Korea dan Indonesia.

Korea dan Indonesia lanjutnya,  telah membentuk sebuah Mahkamah Konstitusi ( MK) baru dalam transisi dari rezim otoriter ke sistem demokrasi. Dengan demikian, ada latar belakang dan faktor yang serupa dengan pendirian Mahkamah Konstitusi. Namun, mengenai perlindungan maksimal atas hak konstitusional, Indonesia masih tertinggal dari Korea Selatan dalam hal Keluhan Konstitusi, khususnya untuk mengadili masalah yang berkaitan dengan pelanggaran hak konstitusional warga negara oleh kekuatan publik. Pada dasarnya ungkap Sobari, Mahkamah Konstitusi di Indonesia telah mengizinkan setiap warga negara mengajukan tuduhan bahwa sebagian hukum melanggar hak konstitusionalnya.

Hal ini hanya sebatas pelanggaran hak konstitusional yang diduga dilakukan melalui undang-undang. Meskipun kekuatan ini, Mahkamah Konstitusi masih belum memiliki kewenangan untuk mengadili masalah terkait pelanggaran hak konstitusional warga negara oleh jenis kekuasaan publik lainnya. Mendapat kesamaan dengan bagian penting dari latar belakang politik dan hukum di dua negara, Republik Korea Selatan dan Republik Indonesia, Republik Korea Selatan telah menerapkan sistem Pengaduan Konstitusional dalam ajudikasi konstitusi untuk memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara.

Baca Juga :   Tak Terkendala Pandemic, FH UNAS Tetap Gelar PKPA

 “Kewenangan MK Korea mirip dengan kewenangan MK Indonesia bedanya MK Indonesia tidak memiliki kewenangan constitutional complaint,” ujar Sobari saat memaparkan makalahnya bersama delegasi dari malaysia, mongolia, korea serta Indonesia Rabu, ( 19/17).

Sobari  menuturkan kewenangan memeriksa dan memutus constitutional complaint MK Korea Selatan diatur konstitusi dan Undang-Undang (UU). Dalam konstitusi Korea, ada dua jenis sistem constitutional complaint. Pertama, setiap warga negara yang mengklaim hak konstitusionalnya dilanggar oleh pemerintah dapat mengajukan complaint complaint. Hal ini disebut constitutional complaint sebagai pemulihan hak (constitutional complaint as remedy of rights).

“Ini bentuk constitutional complaint yang umum dan banyak digunakan di negara lainnya,” tuturnya.

Kedua, setiap perorangan warga negara dapat mengajukan peninjauan UU kepada peradilan umum, kemudian dibawa ke MK Korea Selatan. Namun, apabila permohonan peninjauan UU tersebut ditolak oleh peradilan umum, individu ini dapat langsung mengajukan constitutional complaint ke MK Korea atau dikenal peninjauan undang-undang (constitutional complaint as constitutional review of statues).

 Meski MK Indonesia tidak berwenang memeriksa constitutional complaint. Namun, konstitusi RI tetap memperbolehkan individu (perorangan) langsung mengajukan permohonan pelanggaran pelaksanaan peraturan oleh pejabat negara (pemerintah).”
 
Menurutnya, bukan hal mustahil memperkenalkan sistem constitutional complaint secara umum meski tanpa melakukan amandemen konstitusi. Sebab, hal tersebut dapat dilakukan melalui interpretasi konstitusi. “Ini tentu tergantung dari keinginan badan legislatif itu sendiri karena menerapkan constitutional complaint tanpa amandemen konstitusi dapat menimbulkan perdebatan/kontroversi di kemudian hari,” tutup Sobari.

 

 

Bagikan :
Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2024/2025

Hari : Kamis 

Tanggal : 19 September 2024

Pukul : 07.00 – 17.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Hari : Jum’at

Tanggal : 20  September 2024

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!