Buletin Rohis Himabio Tulis Bagaimana Shalat Idul Fitri Ditengah Wabah COVID-19

Jakarta (UNAS) – Salat Ied merupakan salat sunah yang dikerjakan pada tanggal 1 Syawal atau saat Idul Fitri. Salat ini sebagai tanda berakhirnya ibadah puasa pada bulan Ramadan. Hukum melaksanakan salat Idul Fitri adalah sunah muakkad atau sangat dianjurkan. Salat Ied dikerjakan dengan dua rakaat dan satu salam. Namun, tata caranya sedikit berbeda dengan salat sunah lainnya. Salat Ied diselenggarakan secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka yang bisa menampung orang dalam jumlah banyak. Namun kondisi wabah Covid-19 tak kurung usai. Sampai saat ini belum menunjukkan adanya penurunan jumlah orang terkana Covid-19. Dalam situasi wabah Covid-19 seperti saat ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih memberlakukan physical distancing dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Korona.

Dalam buletin Jumatnya, ROHIS Himabio Fakultas Biologi memberikan tulisan sebagai panduan untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri 1441 H yang kali ini dalam suasana pandemi covid-19. Sehingga masyarakat dalam melaksanakan sholat idul fitri yg jatuh pada hari minggu tgla 24 Mei 2020 dapat berjalan lancar.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat merilis Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, salat idul fitri dapat dilakukan secara berjamaah maupun secara sendiri-sendiri di rumah masing-masing. Namun jika pada suatu wilayah belum dinyatakan sebagai zona merah terhadap penyebaran Covid-19, maka umat Islam di lokasi tersebut dipersilahkan untuk menggelar salat Ied dengan cara berjamaah baik di musholla, masjid maupun di tanah lapang.

Tak hanya MUI, Pimpinan Pusat Muhammdiyah juga mengeluarkan edaran bahwa salat Idul Fitri di lapangan atau masjid sebaiknya tidak dilaksanakan jika pada 1 Syawal nanti. PP Muhammadiyah mengatakan, tak ada ancaman bagi seseorang yang tidak melaksanakan ibadah salat idul fitri karena ibadah ini termasuk ibadah sunnah. Jika melakukan ibadah sunnah akan mendapat pahal, namun jika tidak tak ada dosa bagi yang meninggalkan. Hal itu didasari atas surat Al-Baqarah ayat 286. Muhammadiyah berpandangan bahwa dengan melakukan salat idul fitri  di rumah bukan sesuatu yang tidak masyruk dan sah untuk dilakukan karena suatu aktivitas yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW tidak selalu disebut sebagai hal yang tidak masyruk (tidak disyariatkan).

Baca Juga :   Universitas Nasional Adakan Kolaborasi Dengan Universitas Putra Malaysia

Menurut laman NU Online terdapat uzur dalam melaksanakan salat idul fitri yang juga memiliki kesamaan uzur pada salat Jum’at, yaitu

ومن الاعذار المطر والوحل والخوف والبرد ونحوها

Artinya, “Uzur-uzur itu adalah hujan, tanah belok/berlumpur, situasi mencekam (khauf), cuaca dingin, dan uzur lainnya,” (Imam An-Nawawi, 2010M:V/8)

Lalu, bagaimana cara melakukan shalat idul fitri dari rumah ?

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tersebut, Apabila salat Idul fitri di rumah dilaksanakan secara berjamaah maka ketentuannya ialah:

  • Jumlah jamaah salat Ied minimal 4 orang (satu imam dan 3 makmum).
  • Kaifiat (tata cara) salat idul fitri berjamaah di rumah sama dengan saat di masjid/lapangan
  • Usai salat Ied, khatib melaksanakan khutbah
  • Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat Ied berjamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah maka sholat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Sementara apabila salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri maka ketentuannya adalah :

  • Berniat niat salat Idul Fitri secara sendiri.
  • Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
  • Tata cara pelaksanaan seperti salat ied berjamaah
  • Tidak ada khutbah.

Masih berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tersebut, MUI menyampaikan beberapa tata cara salat Ied bagi umat Islam yang akan menjalankannya nanti.

  1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
  2. Disunnahkan mandi, sarapan, dan memakai pakaian yang bagus serta wewangian
  3. Tidak ada azan dan iqomah
  4. Memulai salat dengan niat yang jika dilafalkan berbunyi

أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ )مَأْمُوْمًا\إِمَامًا( لله تعالى

 “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

  1. Pada rakaat pertama, membaca takbiratul ihram dan takbir sebanyak 7 kali dengan mengangkat ke dua tangan pada tiap takbirnya. Pada tiap takbirnya membaca
Baca Juga :   Jadi Doktor Ilmu Politik, Donar Sebut Pengelolaan Tanah Ulayat Sarat Kepentingan

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

 

  1. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  2. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.
  3. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri ( takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

  1. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  2. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
  3. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Demikian materi Jum’at kali ini yang disusun oleh tim Rohis UNAS, semoga Allah SWT memberikan kesembuhan untuk bumi ini dari wabah Covid-19 sehingga kita dapat melakukan kegiatan ibadah secara normal kembali.

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Referensi

https://inisiatifnews.com/islampad/2020/05/14/68903/mui-rilis-panduan-shalat-idul-fitri-di-tengah-pandemi-covid-19/?amp

https://tirto.id/tata-cara-sholat-ied-di-rumah-saat-pandemi-corona-dan-hukumnya-ftmv

https://mataram.tribunnews.com/2020/05/16/tak-hanya-mui-edaran-muhammadiyah-juga-imbau-masyarakat-sholat-idul-fitri-di-rumah?page=3

https://islam.nu.or.id/post/read/119983/hukum-shalat-idul-fitri-di-rumah

Bagikan :
Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2024/2025

Hari : Kamis 

Tanggal : 19 September 2024

Pukul : 07.00 – 17.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Hari : Jum’at

Tanggal : 20  September 2024

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!