Jakarta (Unas) – Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nasional (Unas) adakan seminar kejahatan transnasional, pada Senin (25/04/22). Mengusung tema ‘Financial Crime Investigation’, kegiatan ini menghadirkan Kompol Dr. Sukardi, S.H., M.Hum., CFCI., CfrA dari Bareskrim Polri sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Ketua Program Studi Hubungan Internasional FISIP Unas, Dr. Irma Indrayani, S.I.P., M.Si., mengatakan, seminar ini bertujuan untuk menambah pemahaman mahasiswa mengenai adanya kejahatan transnasional baik di dalam maupun di luar negeri.
“Ini adalah rangkaian kegiatan terakhir dari rangkaian webinar series program studi Hubungan Internasional. Semoga tema yang diangkat pada seminar ini bisa bermanfaat bagi mahasiswa dan kita semua,” ujarnya dalam pembukaan seminar secara onsite, di Aula Blok I Lantai IV Unas, Senin (25/04/22).
Melalui paparannya, Kompol Dr. Sukardi, S.H., M.Hum., CFCI., CfrA., mengatakan bahwa perkembangan teknologi saat ini melahirkan banyak modus kejahatan. Terdapat berbagai inovasi kejahatan untuk menarik korban, salah satunya ialah dalam bidang keuangan seperti Financial Technology, Peer to Peer Lending, pinjaman online ilegal, dan lain-lain.
“Maraknya kasus yang mengakibatkan kejahatan digital tersebut menggertak para penegak hukum di Indonesia untuk selalu mengupdate perkembangan teknologi dan isu terkini. Financial Crime Investigation merupakan suatu metode investigasi atau penyelidikan yang bisa mengetahui aset-aset pelaku kejahatan yang didapat dari hasil kejahatan, sehingga dapat disita untuk dikembalikan kepada negara atau korban,” katanya.
Ia melanjutkan, metode investigasi ini dikembangkan oleh Kepolisian Belanda dengan menggunakan metode forensic financial investigation dan audit investigative. Di bidang hukum, khususnya dunia kejahatan, perkembangan cyber technology juga memengaruhi perkembangan kejahatan dengan menggunakan cyber technology sebagai tool of crime.
“Financial crime investigations yang diterapkapkan di Belanda itu juga bertujuan untuk prove criminal facts, prove on criminal profits, serta property investigation before cofiscation. Sementara tujuan akhirnya ialah menyita semua hasil kejahatan, keuntungan kejahatan dan aset terdakwa yang tidak sesuai dengan pendapatan legalnya,” paparnya.
Menurutnya, hal ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan tujuan investigasi di Indonesia yang diawali dengan menentukan apakah telah terjadi tindak kriminal, mengidentifikasi pelaku, menangkap pelaku, serta memberikan bukti untuk mendukung penuntutan di pengadilan dengan tujuan akhir membuktikan perbuatan terdakwa apakah bersalah satu tidak.
“Sedangkan kerugian korban dapat digugat melalui peradilan perdata. Perbedaan utama dari metode financial crime investigations metode penegakan hukum di Indonesia adalah dengan menggabungkan antara sistem hukum perdata dan pidana, sehingga selain mendukung asas peradilan yang mudah, cepat, dan biaya murah, efek jeranya juga lebih efektif karena memiskinkan pelaku financial crime,” jelasnya.
Dalam seminar yang dimoderatori oleh Dosen Prodi Hubungan Internasional, Dr. Robi Nurhadi, M.Si., ini, Sukardi juga menuturkan bahwa penerapan metode financial crime investigations dinilai efektif diterapkan terhadap kejahatan financial crime dalam era industri 4.0 dengan menggunakan teknologi digital sebagai sarana penegakan hukum.
Bagikan :