Jakarta (Unas) – Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI (Balitbang Hukum dan HAM) gali informasi PBH Unas untuk melakukan kegiataan bersama untuk penelitian.
Kegiatan yang berlangsung pada kamis 9 Juli 2020 di kampus Pasca Sarjana, Menara Universitas Nasional Ragunan, ini merupakan bagian dari tahap pengumpulan data Balitbang Hukum dan HAM dengan mewawancarai beberapa advokat PBH Unas terkait dengan pemberian layanan bantuan hukum. Penelitian tersebut tertuang dengan judul ‘Revitalisasi Layanan Pusat Hukum dan HAM (Law and Human Rights Centre) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM’.
Kepala Subbidang Meta Analisis Data Penelitian Hukum, Risma Sari, S.Kom., M.Si. mengatakan, penelitian tersebut ingin melihat seberapa jauh advokat di daerah Jakarta dan dekat dari kantor wilayahnya bisa bekerja dengan baik dan bermanfaat dalam memberikan bantuan hukum.
“Dari tinjauan ini kami mengevaluasi ternyata kampus Unas itu telah memiliki lembaga yang memang sudah lama membantu masyarakat yang kurang mampu untuk menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum,” jelasnya saat memberikan sambutan dalam kegiatan wawancara penelitian.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PBH Unas, Drs. Tb. Mochamad Ali Asgar, S.H., M.M., M.Si. mengatakan, Unibversitas Nasional sendiri memiliki PBH yang sudah terakreditasi B dan terdiri dari dosen-dosen yang juga advokat. “Terkait dengan penelitian kami disini bisa memberikan sumbangsih untuk memperbaiki kira-kira kedepannya regulasi apa yang perlu ditindaklanjuti oleh Kemenkumham,” lanjutnya.
Asgar menambahkan, PBH Unas yang telah terakreditasi ini juga akan terus berusaha bekerja secara profesional dan menaati peraturan yang ada. “Sesuai dengan tugas kami sebagai bantuan hukum dan memang tupoksi kami membantu orang miskin untuk membantu hak-hak hukumnya,” jelas Asgar yang juga dosen di Fakultas HUKUM.
Sementara itu, Peneliti Madya dari Balitbang Hukum dan HAM, Oki Wahju Budianto, S.E., M.M. mengatakan, wawancara penelitian ini juga bertujuan untuk mengevaluasi peran kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di DKI Jakarta terkait denga pemberian layanan hukum.
“Layanan ini juga terkait dengan koordinasi bantuan hukum dimana kanwil kami sebagai pemberian layanan untuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi guna membantu masyarakat kurang mampu agar bisa mengakses bantuan hukum,” ujarnya. (NIS)
Bagikan :