Jakarta (UNAS) – Untuk dapat diangkat menjadi advokat, selain berlatar pendidikan tinggi hukum, ia juga harus menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Universitas Nasional (UNAS) bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam pelaksanaan kegiatan PKPA.
Pelaksanaan kegiatan PKPA direncanakan dari tanggal 8 – 20 Maret 2021 dan setelahnya akan diselenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) pada bulan April 2021. Pembukaan kegiatan PKPA dilaksanakan pada hari Senin (8/3) melalui aplikasi Zoom meeting.
Dekan Fakultas Hukum UNAS, Prof. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., dalam sambutannya berpesan agar para peserta tidak berhenti belajar karena setiap kasus-kasus yang dihadapi memiliki karakteristik yang berbeda. Dengan semakin banyak praktek maka kompetensi peserta akan semakin tinggi.
“Tidak kalah pentingnya adalah menempa diri dengan meningkatkan moral dan etika profesi. Profesi tanpa etika tidak ada artinya, jadi kompetensi dan etika harus dijunjung tinggi,” tambah Prof Basuki.
Pembukaan penyelenggaran PKPA diwakili oleh Dr. (Cand) Nikolas Simanjutak, S.H., M.H., selaku Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan PERADI. Nikolas menyampaikan bahwa saat ini, advokat adalah advokasi intelektual yang disitu harus memiliki kode etik. Sehingga dalam pelaksanaan fungsi kenegaraan, advokat memiliki tanggung jawab etis.
Nikolas juga menyampaikan harapannya tentang kerjasama UNAS dan PERADI. “Semoga kerjasama ini bisa kita teruskan tidak hanya sekedar PKPA tetapi juga ada pendidikan berlanjut advokat dengan perluasan pengetahuan, kita bisa lebih bekerjasam antara PERADI dan UNAS,” tuturnya.
Kegiatan pembukaan ini juga dihadiri oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum UNAS, Dr. Mustakim, S.H., M.H., Kaprodi Hukum UNAS, Masidin, S.H., M.H., dan Sekprodi Hukum UNAS, Cucuk Endratno, S.H., M.H. Selain acara pembukaan, para peserta juga diberikan materi dengan topik “Kode Etik Profesi Advokat Indonesia” yang dibawakan oleh Nikolas Simanjuntak, S.H., M.H. (*ARS)
Bagikan :