Pecinta satwa saat ini menganggap dengan memelihara satwa yang dilindungi dapat menaikan gaya hidup seseorang. Padahal tanpa disadari hal itu merampas hak hidup satwa – satwa tersebut hal ini dikarenakan satwa liar terlihat lebih indah jika hidup di alam.
Oleh karena itu, BScC bekerjasama dengan Pusat Pengkajian Lingkungan dan Konservasi Alam Fakultas Biologi Universitas Nasional (UNAS) mengadakan kegiatan Bingkai 24 yaitu bincang-bincang membahas satwa. Acara ini mengangkat tema ‘Bincang santai mengupas perdagangan satwa ditinjau dari Fatwa MUI dan tata cara penanganan serta pelepasliaran satwa hasil perdagangan’ di UNAS Sabtu,(13/2).
Kegiatan Bingkai 24 yang sekaligus mensosialisasikan Fatwa MUI dengan mengundang narasumber yaitu Drs. Chairul Saleh (WWF-Conservation Sciences for Flagship Species Coordinator) dan Zulham (Direktur Suaka Elang) dipandu oleh Dr. Tatang Mitra Setia M.Si. (Dosen Fakultas Biologi UNAS). Berangkat dari penanganan dan pemeliharaan satwa seharusnya dilakukan dengan cara yang benar dan harus pula diperhatikan juga pakan yang diberi, karena setiap jenis satwa mempunyai perilaku dan pakan masing – masing sehingga dibutuhkan pengetahuan yang benar tentang hal tersebut. Beberapa waktu yang lalu sudah diluncurkan Fatwa MUI tentang perdagangan satwa. Dimana fatwa tersebut mengatur tentang perdagangan satwa.
“Kegiatan ini dihadiri oleh semua kalangan, seperti pelajar yang tergabung dalam pecinta alam yaitu SISPALA SMA Nusantara dan SISPALA SMAN 7, Kelompok mahasiswa KPB Nectarinia UIN Jakarta, HIMABIO Rafflesia UIA dan Pengamat Burung dari Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta. Selain itu hadir juga para akademisi, LSM, Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan serta BKSDA DKI Jakarta ikut turun juga komunitas pegiat lingkungan lainnya”. Ujar Ahmad Baihaqi S.Si. sebagai anggota tim panitia pelaksana kegiatan.
Bagikan :