Jakarta (UNAS) – Dalam rangka implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Badan Pengembangan Kurikulum Universitas Nasional mengadakan kegiatan sosialisasi Digitalisasi Pendaftaran Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Kegiatan sosialisasi pada Rabu (1/11) tersebut digelar secara Hybrid diruang 108.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan untuk Digitalisasi Dokumen Pendaftaran Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) serta Kampus Mengajar (KM) dengan periode pelaksanaan pada tahun 2024. Perguruan Tinggi dianggap sebagai flagship Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk turut berperan aktif untuk berdampak pada pendidikan di Indonesia.
Kepala Badan Pengembangan Kurikulum Dr. Heni Jusuf, S.Kom., M.Kom., menyampaikan adanya sosialisasi digitalisasi ini mengingat pentingnya Pendaftaran dan penetapan penanggung jawab akun Portal MBKM tingkat Fakultas & Program Studi dalam mengesahkan Surat Rekomendasi & SPTJM Pendaftar Mahasiswa. “Sebelumnya pada program kali ini mahasiswa mengambil dan mengisi pendaftaran yang sudah ditandatangani orang tua kemudian dikumpulkan pada koordinat MBKM yang ada di UNAS lalu ditandatangani Warek, namun sekarang kegiatan ini dipermudah dengan adanya platform digitalisasi”, katanya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni Universitas Nasional (Unas) Prof.Dr. Suryono Effendi, S.E., M.B.A. M.M., mengatakan para dosen dan pimpinan prodi yang turut dalam mengkoordinasi kegiatan MBKM diharuskan menggunakan panduan teknis tersebut. “Hal ini menjadi bagian yang harus dilakukan oleh Universitas karena jadi indikator utama sebagai penilaian akreditasi”, paparnya.
Ia juga mengungkapkan hal ini untuk mendorong mahasiswa lebih banyak dalam mengikuti kegiatan MBKM. “Kita sama-sama mendorong mahasiswa agar lebih banyak lagi yang tertarik dalam kegiatan MBKM. Dengan adanya platform baru ini juga akan mempermudah bagi dosen dan pimpinan dalam menginput data mahasiswa”, pungkasnya.
Salah satu komponen yang dibahas dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Alur Rekomendasi dan Persetujuan Mahasiswa oleh Pimpinan Perguruan Tinggi. Setelah Penanggung Jawab Fakultas/Prodi menyatakan pemberian izin bagi mahasiswa pendaftar, data mahasiswa tersebut akan otomatis ditambahkan ke daftar Rekomendasi Mahasiswa. (TIN)
Bagikan :