Jakarta (UNAS) – Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Nasional (UNAS) menggelar sharing session terkait penjaminan mutu program studi Doktor Ilmu Manajemen (DIM) di Ruang Seminar Menara UNAS Ragunan, Lantai 3, pada Kamis, (5/12). Kegiatan ini dihadiri oleh para dosen dan pemangku kepentingan terkait, dengan menghadirkan narasumber ahli, Kepala BPM UNAS Dr. Muhani, S.E., M.Si.M., dan Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Prof. Dr. Suryono Efendi, S.E., M.B.A., M.M., yang memberikan pandangan mendalam mengenai strategi peningkatan mutu pendidikan.
Dalam paparannya, Dr. Muhani menjelaskan bahwa penilaian mutu program studi dilakukan dengan mengacu pada standar nasional dan Internasional. Ia menyoroti beberapa poin penting yakni Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) memiliki 15 dimensi yang perlu dipenuhi, seluruh dimensi tersebut telah melampaui target, Rencana Strategis (Renstra) memuat 12 dimensi, tetapi terdapat satu dimensi yang belum terpenuhi, yakni pengelolaan dosen. “Indikator ini membutuhkan dokumentasi proses yang mendetail, termasuk rencana pengembangan dosen dalam tiga tahun ke depan,” ujar Dr. Muhani.
Ia menambahkan bahwa DIM merupakan program studi baru, strategi pengelolaan dosen harus mencakup masa sebelum berdirinya DIM, kondisi saat ini, dan rencana ke depan, termasuk sertifikasi uji kompetensi nasional maupun Internasional Untuk mencapai predikat unggul, program studi harus meningkatkan daya saing internasional. Maka dari itu, hanya tiga dari 18 dimensi yang berdaya saing Internasional, sementara standar minimal untuk kategori unggul adalah 18 dimensi.
Sementara itu, Prof. Dr. Suryono Efendi, S.E., M.B.A., M.M., menekankan pentingnya penyesuaian kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE). “Kurikulum yang kita kembangkan telah menjaring standar Internasional , namun penerapan OBE harus lebih optimal, termasuk melalui integrasi ke dalam sistem berbasis aplikasi,” ungkapnya.
Prof. Dr. Suryono juga menyampaikan bahwa aktivitas perkuliahan online akan dimonitor melalui platform seperti Zoom untuk memastikan kontrol yang baik terhadap proses belajar-mengajar. Selain itu, Prof. Suryono juga menyoroti tenggat waktu penting, yaitu dokumen akreditasi harus diunggah paling lambat 31 Desember 2024. “Kami targetkan revisi DIM selesai dalam waktu dekat, agar program ini bisa mencapai predikat unggul,” tambahnya.
Kemudian, BPM menargetkan pengunggahan dokumen akreditasi DIM pada akhir pekan, dengan revisi dilakukan segera setelah mendapatkan masukan dari narasumber. Dengan evaluasi mendalam dan langkah strategis yang telah disusun, DIM diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan hingga mencapai standar unggul, baik di tingkat nasional maupun Internasional. (SAF)
Bagikan :