Jakarta (UNAS) – Badan Penjaminan Mutu Universitas Nasional dalam memenuhi perdataan sebagai upaya untuk meningkatkan akreditasi Universitas Nasional melaksanakan rapat koordinasi sistem dan pelaporan tidak tetap. Rapat tersebut diadakan di ruang seminar pada Kamis (10/08). Rapat koordinasi tersebut diagendakan guna membahas sistem dan pelaporan bagi dosen tidak tetap di lingkungan Universitas Nasional.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan SDM Prof. Dr. Drs. Eko Sugiyanto, M.Si., menyampaikan dalam rapat bahwa UNAS memiliki kriteria tersendiri untuk dosen tidak tetap yang mengajar di Universitas Nasional. “Dosen tidak tetap adalah dosen yang mengajar di UNAS dengan kriteria bahwa memiliki NIDN dan NIDK non Universitas Nasional, atau memiliki NUP Universitas Nasional”. Paparnya.
Selain itu, kata Eko dosen tidak tetap juga wajib memiliki kompetensi bidang ilmu yang dibutuhkan dan merupakan praktisi / pakar ilmu yang diperlukan.
Kegiatan ini diselenggarakan, untuk melakukan evaluasi terhadap proses rekrutmen dosen dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan dosen tidak tetap menjadi dosen tetap. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dengan antar badan/biro yang bersangkutan.
Dalam rapat yang dihadiri oleh, Badan Administrasi Akademik dan Badan Sumber Daya Manusia Universitas Nasional dibuka dengan pelaporan dosen tidak tetap UNAS oleh Kepala Badan Penjaminan Mutu Dr. Muhani, S.E., M.Si.M.
Pada bagian ini, Muhani menyampaikan bahwa pelaporan dosen tidak tetap juga akan mempengaruhi pendataan untuk menunjang akreditasi. (TIN)
Bagikan :