Jakarta (UNAS) – Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Nasional (UNAS) menggelar sosialisasi Pedoman dan Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada Selasa (11/3), di Aula UNAS Pejaten, Blok A Lantai IV. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan pedoman mutu akademik UNAS dengan peraturan terbaru yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023.
Kepala BPM UNAS, Dr. Muhani, S.E., M.Si.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan setiap dokumen mutu yang ditetapkan telah sesuai dengan standar yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh unit di UNAS memahami konsep dan implementasi SPMI sesuai dengan regulasi terbaru. Hal ini juga mendukung peningkatan kualitas akademik dan akreditasi institusi,” jelas Dr. Muhani.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa dokumen mutu sedang dalam tahap revisi akibat perubahan regulasi, namun Pedoman dan Kebijakan SPMI telah rampung dan siap dilaporkan melalui aplikasi SPMI.
Sosialisasi ini juga membahas perubahan signifikan dalam struktur SPMI, di mana jumlah standar mutu yang sebelumnya 24, kini berkurang menjadi 8 standar inti.
“Dengan perubahan ini, proses penjaminan mutu menjadi lebih sederhana dan terstruktur. Namun, universitas tetap dapat menambahkan standar khusus yang sesuai dengan kebutuhan akademik di UNAS,” ujar Ns. Milla Evelianti Saputri, S.Kep., M.KM., CWCCA, yang bertindak sebagai pemateri.

Untuk memastikan efektivitas sosialisasi, BPM UNAS juga mengadakan pre-test dan post-test bagi peserta, yang terdiri dari perwakilan Unit Penjaminan Mutu (UPM) di setiap fakultas dan program studi. Hasil sosialisasi ini diharapkan dapat diterapkan di masing-masing unit dengan laporan yang harus diserahkan paling lambat pada Selasa, 25 Maret 2025.
“Kami berharap, melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala, implementasi SPMI dapat berjalan optimal dan mendukung pencapaian target akreditasi institusi,” tutup Dr. Muhani. (SAF)