Jakarta (UNAS) – Mochamad Ali Asgar berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat sangat memuaskan dalam sidang doktoral yang digelar pada Selasa 19 Juli 2022. Dr. Drs. Mochamad Ali Asgar, S.H. M.M. M.Si., menyelesaikan studinya di Universitas Brawijaya Malang.
Dengan judul disertasi “Perlindungan Hukum Saksi Pelaku Bekerja Sama (Justice Collaborator) Dalam Sistem Peradilan Korupsi di Indonesia” Ali Asgar mampu mempertahankan disertasinya dihadapan para penguji sidang terbuka doktor ilmu hukum.
Dalam sidang terbuka doktor Ilmu Hukum yang dipromotori oleh Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H. M.H., Ali Asgar menjelaskan berawal dari pengamatannya terhadap kasus korupsi menjadi latar belakang penelitian. “Adanya ketidakjelasan aturan perlindungan dari Justice Collaborator (JC) dan daya ikat terhadap penegak hukum, terlihat dari beberapa perkara yang ada di persidangan dimana Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diantaranya kasus korupsi E-KTP dengan tersangka Setyo Novanto yang berstatus sebagai Justice Collaborator namun tidak ada pengaruh terhadap putusan dari Pengadilan dengan adanya Justice Collaborator menjadi latar belakang penelitian”, paparnya
Ia menjelaskan Justice Collaborator akan mempermudah aparat penegak hukum dalam memberantas tindak korupsi. “Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang sulit untuk diberantas, karena pelaku tindak pidana korupsi biasanya mempunyai kedudukan secara ekonomi dan politik yang kuat sehingga tergolong sebagai White Collar Crimes atau Crimes as Business. Dengan melibatkan Justice Collaborator dalam hal kasus korupsi melibatkan yang notabene sekaligus berstatus sebagai pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum guna menangkap kejahatan yang turut melibatkan sang Justice Collabolator”, terang Asgar.
Dalam konsep Justice Collaborator dimana keterlibatan seseorang dalam suatu kasus korupsi dan dia sendiri melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, hal ini terjadi dalam beberapa kemungkinan. Dalam hukum nasional, Justice Collaborator diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pria yang lahir pada 9 Januari 1963 yang menjabat sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum dan sekaligus dosen Ilmu Hukum di Universitas Nasional tersebut juga menyampaikan dalam disertasinya makna perlindungan hukum terhadap saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) dalam tindak pidana korupsi merupakan wujud Indonesia sebagai negara hukum. “Sejatinya merupakan perwujudan Indonesia sebagai Negara hukum dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka pemenuhan jaminan kepastian hukum dan penegakan hak asasi manusia berdasarkan pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dengan bentuk perlindungan tidak hanya fisik maupun psikis tetapi juga penghargaan dalam bentuk pemberian keringanan hukuman dengan tetap memberikan kebebasan hakim dalam melakukan penegakan hukum dan keadilan”, ungkapnya.
Ia juga berharap agar memperkuat kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam sidang doktor Ilmu Hukum Dr. Drs. Mochamad Ali Asgar S.H. M.M. M.Si turut hadir sebegai penguji Dr. Abdul Madjid S.H. M.Hum, Prof Dr. Sudarsono, S.H. M.S, Dr. Prija Djatmika S.H.,M.S, Dr. Nurini Aprilianda S.H, M.Hum dan Prof, Dr. Didik Endro Purwoleksono S.H M.H penguji tamu Fakultas Hukum Universitas Airlangga serta Dr. Bambang Sugiri, S.H. M.S, sebagai Ko Promotor 1 dan Dr. Tunggul Anshari S.N, S.H. M.Hum Ko Promotor 2. (*TIN)
Bagikan :