Jakarta (UNAS) – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr. Erwin Indriyanto, SE., M.Si., Ak., berhasil menyandang gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan pada Kamis 31 Maret 2022. Dengan judul disertasi “Pengaruh Determinant Fraud Pentagon Terhadap Disclosure Level Dengan Fraud Financial Statement Sebagai Variabel Mediasi (Studi Empiris pada Jakarta Islamic Index (JII) di BEI tahun 2015-2019)” Ia berhasil menyelesaikan program doktoralnya di program doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar.
Dalam disertasinya, Erwin menjelaskan mengenai peran mediasi fraud financial statement pada hubungan determinant fraud pentagon terhadap disclosure level. “Hasil penelitian ini akan memberikan implikasi teoritis terkait dengan teori yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu implikasi terhadap Fraud Pentagon Theory, Agency Theory dan Theory of Plant Behavior.
Sidang Senat terbuka yang diadakan di Ruang promosi doktor Fakultas Ekonomi dan bisnis UNHAS di promotori oleh Prof. Dr. Kartini SE., Ak., M.Si.,CA, Dr. Syamsuddin SE., Ak., M.Si.,CA dan Prof. Dr. Arifuddin SE., Ak., M.Si.,CA sebagai Co- promotor serta Dr. median Wilestari SE., Ak., M.Si.,CA, Prof. Dr. Haliah SE., Ak., M.Si.,CA, Dr. Syarifuddin Rasyid SE., M.Si dan Dr. Anas Iswanto Anwar, SE.,MA sebagai penguji.
Dari hasil penelitian pada sidang promosi doktornya, Erwin berharap memberikan kontribusi implikasi kebijakan kepada pihak manajemen perusahaan, investor dan juga pemerintah.
“Bagi perusahaan, Implikasi praktis dalam penelitian ini adalah manajemen perusahaan harus mampu melakukan pengungkapan penuh yang terdiri dari informasi latar belakang perusahaan, informasi ringkasan laporan keuangan selama 10-5 tahun terakhir, informasi non keuangan perusahaan, informasi masa depan perusahaan serta informasi analisis dan pembahasan umum oleh manajemen. Sama hal dengan investor memberikan masukan mengenai perilaku perusahaan, terutama terkait dengan fenomena lengkap atau tidaknya pengungkapan (disclosure level),” katanya.
Ia melanjutkan hal ini tidak menutup kemungkinan untuk digunakan pada ruang lingkup pemerintahan. “Bagi regulator, revisi ataupun penerapan standar akuntansi yang baru perlu dipertimbangkan lebih detail dan aplikabel mengingat standar akuntansi keuangan yang digunakan sekarang berbasis IFRS menganut principle base. Pihak regulator diharapkan mampu bertindak proaktif untuk menengahi kesenjangan pemahaman standar di tingkat pengguna,” jelas Erwin. (*TIN)
Bagikan :