Dosen Fakultas Hukum UNAS Bahas Masyarakat Hukum Adat Dalam Seminar Komunitas Cendikia

Jakarta (UNAS) – Selain menganut sistem hukum Civil Law dan Amerika menganut sistem hukum Common Law, Indonesia juga masih menganut Hukum Adat. Dalam perkembangannya masyarakat hukum adat menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dosen Fakultas Hukum UNAS juga sebagai Advocat Albert Tanjung, S.H, M.Kn.,C.L.A dalam materinya menjelaskan mengenai Masyarakat Hukum Adat:  Keberadaan & Pengaruhnya bahwa terdiri dari 4 pembahasan pokok. “ Ada empat bahasan pokok, yaitu Mengenal Masyarakat Hukum Adat (MHA), Keberadaan dan Pengakuan MHA, Hak Ulayat, dan Pengaruh MHA Dalam Pembangunan Hukum Nasional, ” paparnya dalam kegiatan yang diadakan oleh Komunitas Cendekia Universitas Slamet Riyadi Surakarta.

Dengan tema “Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Dalam Bingkai NKRI” dilaksanakan pada hari Selasa, tgl 31 Agustus 2021. Menurut Albert bentuk dan susunan masyarakat hukum adat berbeda-beda antara yang satu dengan lainnya.

“Bentuk dan susunan masyarakat hukum adat berbeda-beda antara yang satu dengan lainnya. Ada yang bernama desa di Jawa, Lembur di Sunda, Banjar di Bali, Nagari di Minangkabau, Banua di Kalimantan, Nggolok di Rote, Kuan di Timor, Wanua di Sulawesi, Huria di Mandailing, Huta di Batak, Dusun diPalembang, Gampong dan Meunasah di Aceh, dan sebagainya, ” jelasnya.

Ia menambahkan, ditinjau berdasarkan faktor Genealogis (keturunan), masyarakat hukum adat dibagi atas 4 (empat) bagian.  “ Berdasarkan faktor Genealogis (keturunan), masyarakat hukum adat dibagi atas 4 (empat) bagian, yaitu: Struktur Masyarakat Matrilineal (keturunan Ibu, contoh: Minangkabau), Struktur Masyarakat Patrilineal (keturunan Ayah, contoh: Batak), Struktur Masyarakat Patrilineal Beralih-alih (keturunan Ayah/Ibu tergantung bentuk perkawinan, contoh: Rejang Lebong & Lampung Pepadon), Struktur Masyarakat Bilateral/Parental (Ayah & Ibu, contoh: Jawa), ” tambah Albert.

Baca Juga :   Penandatanganan Kerja sama Program Studi Sosiologi Unas - Binus

Dalam kesimpulannya, Albert menjelaskan bahwa eksistensi masyarakat hukum adat sebagai suatu subjek hukum, beserta hak tradisional (ulayat) masyarakat diakui & mendapat hukum.

Pengakuan ini dapat ditemui dalam berbagai ketentuan, seperti UUD NRI 1945, UUPA, UU Desa, UU Kehutanan, UU Cipta Kerja & Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Meski pada kenyataannya terkesan tumpang tindih & ketidaksesuaian implementasi, namun besar harapan dengan (jika) adanya pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi UU dapat memperkuat dan melindungi keberadaan berserta hak2 masyarakat hukum adat. (*TIN)

Bagikan :
Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2024/2025

Hari : Kamis 

Tanggal : 19 September 2024

Pukul : 07.00 – 17.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Hari : Jum’at

Tanggal : 20  September 2024

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!