Jakarta (UNAS) – Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS), Erma Defiana Putriyanti, S.H., M.H., meraih gelar Doktor (S3) pada Kamis, 9 Januari 2024, di Universitas Brawijaya. Ia menyelesaikan pendidikan tertingginya dengan disertasi yang berjudul “Makna Rahasia Bank Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dan Debitor” yang membahas pentingnya perlindungan hukum bagi nasabah dan debitor dalam konteks kerahasiaan bank.
Disertasi ini menyoroti aspek hukum dari rahasia bank, yang melindungi data pribadi serta informasi keuangan nasabah debitur. Dalam disertasinya, Erma Defiana menjelaskan bahwa makna rahasia bank mencakup perlindungan hukum atas identitas pribadi nasabah serta informasi keuangan nasabah debitur, yang terjamin oleh beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 28 G ayat (1), Pasal 28 H ayat (4), dan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Perlindungan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam penelitian tersebut, Erma Defiana menggarisbawahi bahwa data pribadi merupakan aset yang berharga dalam era digital saat ini. “Informasi pribadi memiliki nilai finansial dan dapat digunakan untuk berbagai tujuan bisnis. Data pribadi nasabah menjadi penting bagi pelaku usaha dalam menyusun strategi pemasaran. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap data nasabah menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan informasi yang dapat merugikan nasabah,” terangnya.
Selain itu, disertasi ini juga menegaskan perlunya perlindungan hukum yang lebih menyeluruh terhadap nasabah debitor, yang posisinya tidak kalah penting dibandingkan dengan nasabah penyimpan. Menurut Erma Defiana, peran nasabah debitor sangat penting dalam menjaga keseimbangan fungsi intermediasi bank, di mana kegiatan penyaluran kredit memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, baik bagi masyarakat maupun perekonomian nasional.
Sidang promosi doktoral ini dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H., dengan didampingi oleh tim promotor yang terdiri dari Prof. Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum. (Ko-Promotor 1) dan Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. (Ko-Promotor 2). Penguji lainnya dalam sidang ini antara lain Dr. Sihabudin, S.H., M.H., Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H., M.H., Dr. Satria Amiputra Amimakmur, S.E., A.K., C.A., S.H., M.M., dan Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H. dari Universitas Airlangga Surabaya. (TIN)
Bagikan :