Jakarta (UNAS) – Dimasa pandemi covid 19, pemerintah menerbitkan beberapa kebijakan dalam rangka upaya pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya yaitu diskon pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yaitu pajak nol persen bagi mobil baru. Hal itu, agar dapat meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama.
“Stimulus yang paling baru adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.010/2021 tentang pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021,” ujar Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional Muhammad Nur, S.E., M.Si. kepada tim humas.
Ia juga menjelaskan bahwa dengan dikeluarkannya peraturan tersebut belum lantas dapat meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama. Menurutnya, hal itu sangat tergantung kemampuan konsumen. Sebab kebutuhan mobil bukan merupakan kebutuhan primer sehingga yang dapat memanfaatkan PPnBM 0% hanya konsumen yang menggunakan mobil untuk kebutuhan sekunder.
Muhammad Nur melanjutkan, selain PPnBM 0% perlu ditambah dengan adanya kebijakan moneter dari pihak perbankan atau Lembaga leasing yang dapat memberikan kredit dengan uang muka 0%. Akan tetapi, kata Muhammad Nur, pelaksanaan DP 0% atas kredit kendaraan bermotor sangat tergantung hasil penilaian Lembaga kredit kepada calon konsumen.
“Karena pembahasan ini masih di awal pemberlakuan insentif pajak ditanggung pemerintah atas PPnBM 0% terbatas 1 Maret – 31 Mei 2021, atas harga mobil maka belum dapat dipastikan apakah berhasil atau tidak. Namun, jika tidak dalam keadaan pandemi covid 19, sudah pasti kebijakan fiskal PPnBM DTP 0% atas harga mobil dapat meningkatkan utilisasi industri mobil,”
Ia juga menyebut bahwa dengan dikeluarkan kebijakan tersebut dapat secara langsung menurunkan pendapatan negara sebesar 10%. Sebab rata-rata PPnBM atas mobil yang mendapatkan amnesti rata rata 10%. Meski demikian, dengan penambahan penjualan mobil baru dengan spesifikasi sesuai amnesty akan berdampak pada pendapatan pajak daerah yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor. “Hal ini jika dilihat dari sudut pandang pendapatan pajak, sebab PPnBM dan Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pemerintah daerah,” ucap Muhammad Nur.
“Jadi kesimpulannya relaksasi PPnBM 0% atas mobil spesifikasi tertentu adalah relaksasi penyejuk hati terhadap industri otomotif, sekalipun tidak dapat berharap banyak. Bagi pemerintah bahwa kebijakan fiskal, tidak hanya semata mata untuk pendapatan negara tetapi juga berfungsi sebagai regulasi dan disaat pandemi ini PPnBM 0% atas kendaraan mobil dengan spesifikasi tertentu juga sekaligus melaksanakan fungsinya sebagai stabilisasi,” ungkapnya.
Tidak hanya sektor otomotif, Sektor properti juga pernah mendapatkan relaksasi amnesti pajak kepada rumah yang nilainya di atas Rp. 30 Miliar dan dikenakan PPnBM sebesar 20%. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 92/PMK.03/2019.
Sebelumnya, pada Peraturan Menteri Keuangan No. 35/2017 menyebut jenis barang kena pajak tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20% yakni rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan harga jual Rp20 miliar. Seperti apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih. Dari jenis pajak lainnya, pemerintah juga memberikan tax amnesty dari jenis PPh yaitu UU Tax Amnesty Nomor 11 Tahun 2016.
Selama pandemi covid 19, Pemerintah pusat telah membuat beberapa kebijakan diantaranya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sampai penurunan tarif PPh Badan, dan PPh Final UMKM DTP. (*DMS)
Bagikan :