Fakultas Hukum Ajak Civitas Akademika Unas Cegah Kampus dari Pelecehan Seksual

Jakarta (Unas) – Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) mengajak seluruh civitas akademika Unas untuk melakukan pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kampus. Hal ini dilakukan dalam bentuk seminar nasional bertajuk ‘Strategi Penanganan Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi’, yang dihelat secara daring melalui zoom, Rabu (28/12).

Dekan Fakultas Hukum Unas, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., memberikan sambutan pembuka dalam webinar.

Dekan Fakultas Hukum Unas, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., mengatakan, pelecehan seksual harus dicegah dan disikapi secara tegas oleh pihak perguruan tinggi. “Kampus harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika. Oleh sebab itu, marilah kita ciptakan lingkungan kampus yang terhindar dari pelecehan seksual. Kami menidak secara tegas jika kasus ini terjadi baik diantara mahasiswa, dosen, dan karyawan”, ujarnya dalam sambutan.

Dosen Fakultas Hukum Unas, Dr. Cand. Ummu Salamah, S. Ag, S.H., M.A., mengatakan, tindakan pelecehan ini dapat terjadi pada laki-laki maupun perempuan. Hal ini dilakukan untuk memuaskan hasrat seks pelaku seperti meraba, menyentuh, mencium paksa, memaksa berhubungan intim atau gurauan porno yang sifatnya melecehkan atau menghina korban.  

“Pelakunya sendiri bisa dari orang terdekat ataupun tidak. Namun, sampai saat ini, sebanyak 3.325 kasus kekerasan seksual dilakukan dari orang terdekat. Sementara sebanyak 3.174 kasus dilakukan oleh pelaku yang bukan orang dekat dari korban”, jelasnya.

Dosen Fakultas Hukum Unas, Dr. Cand. Ummu Salamah, S. Ag, S.H., M.A., saat memaparkan materinya.

Ummu menambahkan, meski tidak memandang gender, survei dari INFID-IJRS tahun 2020 menyatakan bahwa sebanyak 66,7 persen korban kekerasan seksual adalah perempuan. “Data ini juga membuktikan bahwa perempuan memiliki kecenderungan menjadi korban suatu tindak pidana lebih banyak dibandingkan laki-laki”, tuturnya.

Meski demikian, lanjutnya, perempuan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1946. Salah satunya ialah UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.

Baca Juga :   Penetrasi Menonton Siaran TV Digital Di Jakarta Sangat Tinggi

Sementara itu, Advokat MAP dan PARTNERS, Muhammad Anwar, S.H.,  M.H., menuturkan, jenis tindak pidana kekerasan seksual diantur dalam Bab II tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual ialah pelecehan nonfisik, pelecehan fisik, pemaksanaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan sekskual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain itu, jenis tindak pidana lainnya diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 UU No. 12 Tahun 2022,” paparnya.

Ia melanjutkan, pengaturan jenis tindak pidana tersebut diatur dengan tegas dan jelas untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menanganin dan melindungi korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Unas, Dr. M. Ali Asgar, S.H., M.H., M.M., M.Si.,saat memberikan materinya

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Unas, Dr. M. Ali Asgar, S.H., M.H., M.M., M.Si., mengatakan, pelecehan seksual dan perundungan dapat terjadi akibat adanya relasi kekuasaan, relasi di perguruan tinggi, serta relasi personal. “Ketimpangan relasi kuasa terjadi ketika pelaku merasa memiliki posisi yang lebih dominan daripada korban”, katanya.

Adapun langkah penanganan di kampus dalam tindakan kekerasan seksual ini dimulai dari laporan korban, laporan dari sat.pam, dilanjutkan dengan pemeriksaan dugaan pelecehan oleh ketua prodi, laporan kepada komisi disiplin atau rekomendasi, serta sanksi dari dekan. (NIS)

Bagikan :
Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2024/2025

Hari : Kamis 

Tanggal : 19 September 2024

Pukul : 07.00 – 17.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Hari : Jum’at

Tanggal : 20  September 2024

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!