Jakarta (Unas) – PLBA Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) berikan pengenalan kefakultasan kepada mahasiswa baru tahun akademik 2022/2023, secara daring, pada Sabtu (24/09). Kegiatan yang diikuti 208 peserta ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai sistematika perkuliahan dan aktivitas yang dilakukan Fakultas Hukum.
Adapun materi yang disampaikan ialah Kefakultasan, Kurikulum, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), Pusat Bantuan Hukum, Himpunan Mahasiswa, serta Komunitas Peradilan Semu (KPS).
Dekan Fakultas Hukum Unas, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS., dalam pembukaannya menyampampaikan bahwa PLBA ini sangat penting bagi mahasiswa baru guna mengetahui lebih mendalam tentang Fakultas Hukum dan juga Program Kekhususan yang ada.
“Kami juga menyampaikan kepada mahasiswa baru untuk memiliki rasa bangga menjadi bagian dari Fakultas Hukum Unas karena sebagai Fakultas Hukum terbaik saat ini dan juga merupakan perguruan tinggi dengan Akreditasi A,” tuturnya.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Unas Dr. Mustakim, SH., MH., mengemukakan bahwa mahasiswa harus memahami tentang organisasi, dan visi misi Fakultas Hukum. Program Studi Hukum juga memiliki 4 Program Kekhususan, yaitu Kekhususan Hukum Bisnis, Kekhususan Hukum Perdata, Kekhususan Hukum Pidana dan Kekhususan Hukum Tata Negara.
Berkaitan dengan Kurikulum Program Studi Hukum, Ketua Program Studi Hukum Masidin, SH., MH., menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Program Studi Hukum sejak Semester Ganjil tahun Akademik 2021/2022 telah menerapkan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kurikulum tersebut memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan sepenuhnya di dalam program studi atau di luar prodi dalam kampus dan di luar prodi di luar kampus.
“Mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan lintas prodi dalam kampus dengan beban maksimal 20 sks per semester, serta dapat mengikuti perkuliahan di luar prodi di luar kampus dengan beban maksimal 20 sks per semester. Tak hanya itu, mahasiswa juga dapat melaksanakan magang mandiri atau skema MBKM lainnya dengan beban maksimal 20 sks per semester,” papar Masidin.
Sementara itu, untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa diluar materi perkuliahan, Ketua UPM Fakultas Hukum Dr (Cand) Ummu Salamah, S.Ag., SH., MA., menuturkan bahwa mahasiswa dapat mengikuti Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM) yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“Program PKM tersebut bertujuan untuk pengembangan diri mahasiswa, agar menjadi mahasiswa yang inovatif, cerdas dan kreatif sesuai minat bakat dan atau bidang ilmu guna memberikan kemanfaatan bagi masyarakat baik yang berfifat profit maupun non profit,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Program Studi Hukum Cucuk Endratno, SH.,MH., mengatakan bahwa mahasiswa ketika lulus nanti disamping mendapatkan ijazah dan transkrip juga akan mendapatkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Ia mengatakan, terdapat 3 komponen dalam SKPI yaitu Kegiatan Penunjang Langsung (KPL), Kegiatan Penunjang Pelengkap (KPP) dan Kegiatan Penunjang Tambahan (KPT).
“Dalam hal ini mahasiswa harus memenuhi SKPI sebesar minimal 1000 poin yang terdiri dari KPL, KPP dan KPT. SKPI ini adalah keterangan lebih lanjut tentang lulusan berkaitan dengan kompetensi yang dimiliki oleh lulusan disampaing kempetensi matakuliah seperti yang tercantum dalam transkrip dan ijazah yang didapatkannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Cucuk mengatakan bahwa SKPI ini sangat penting bagi lulusan guna memberikan penjelasan kepada pihak terkait tentang kompensi yang dimiliki oleh lulusan.
Hadir sebagai pemateri, Ketua PBH Unas Dr. Tb. M. Ali Asgar, SH., MH., MM., M.Si., menegaskan bahwa PBH adalah sarana untuk memberikan bantuan Hukum bagi warga kampus (karyawan, dosen dan mahasiswa) dan juga bagi pihak luar kampus.
“Jadi siapapun baik mahasiswa, karyawan dan dosen serta masyarakat luar dapat meminta bantuan kepada PBH Unas apabila mengalami permasalahan hukum. Mahasiswa juga dapat melakukan magang di PBH Unas untuk belajar hukum dalam praktek setelah mahasiswa mendapatkan teori-teori tentang hukum saat perkuliahan,” ucapnya.
Di sisi lain, tentang penyalahgunaan narkoba oleh warga kampus (mahasiswa, dosen dan karyawan) disampaikan bahwa Pimpinan Uans berkomitmen untuk masalah ini maka tidak ada ampun dan tidak akan ada kompromi. Warga Kampus sebagai pelaku penyalahguna narkoba akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagikan :