Jakarta (UNAS) – Dalam sebuah perjanjian kerja sama yang bersifat bisnis ataupun melibatkan beberapa pihak, terdapat kontrak yang bersifat mengikat dan merupakan persetujuan dari beberapa pihak yang terkait. Dengan adanya hukum kontrak akan memperkuat kontrak sesuai perjanjian yang ada. Fakultas Hukum Universitas Nasional dalam kuliah umumnya membahas Hukum Kontrak yang ada di Indonesia bersama dengan Guru Besar Universitas Airlangga Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora,S.H.,M.Hum.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Masidin, S.H., M.H. berlangsung secara daring, kegiatan tersebut membahas tentang “Urgensi Pembaharuan Hukum Kontrak dalam Rangka Ease Doing Business” pada Selasa (3/11). Kegiatan ini bersifat kuliah umum yang dihadiri lebih dari 200 peserta dari kalangan dosen, mahasiswa maupun praktisi hukum baik internal maupun eksternal Universitas Nasional.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Prof. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. dalam membuka kegiatan menyampaikan bahwa, kegiatan ini bersifat continue yang akan dilaksakan setiap dua minggu oleh Fakultas Hukum UNAS. “acara ini akan dilakukan rutin tiap 2 minggu sekali dan mengundang pakar yang bersangkutan untuk memberikan kuliah tamu dan pencerahan untuk dosen dan mahasiswa. Nanti akan kami undang bapak ibu dari berbagai kampus untuk berdiskusi bersama sekaligus bersilahturahmi” ujarnya dalam membuka acara.
Dalam materi yang disampaikan oleh Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora,S.H.,M.Hum, pembaharuaan hukum kontrak sangat penting bagi Indonesia untuk menarik investor luar. “Pembaharuan hukum kontrak dalam rangka ease doing bisnis, Indonesia sangat berkepentingan dalam rangka menarik investor diluar. Dalam kegiatan ini, pembaharuan kontrak dilakukan dalam rangka membuat kepastian hukum dalam dunia usaha dan minat dalam menarik investor asing, dan instrument hukum kontrak inilah yang paling diutamakan oleh investor” paparanya dalam memberikan materi.
Pria kelahiran Sidoarjo ini menambahkan bahwa sumber hukum kontrak bukan hanya dari undang-undang perdata tetapi juga Yurisprudensi. “Sumber hukum kontrak itu sendiri bukan hanya dari perdata, tetapi ada banyak sekali yang berhubungan dengan kontrak yaitu Yurisprudensi. Yurisprudensi ini penting dipelajari karena ini tidak hanya untuk praktek hukum tetapi juga pembangunan hukum” tambahnya.
Yurisprudensi berkaitan dengan perkembangan ilmu hukum dan dipandang sebagai salah satu intrumen untuk melihat konsistensi putusan hakim atau kepastian hukum. Sogar juga menjelaskan mengenai tujuan diambilnya pembahasan pembaharuan hukum kontrak ini untuk memberikan pemahaman tehadap pentingnya hukum kontrak. “Kuliah umum ini tujuannya untuk para mahasiswa yang akan menekuni hukum kontrak. Dalam studi hukum kontrak, kita memahami kontrak sebagai proses dengan beberapa tahapan. Ada itu Pra-contaktual Phase, Contrac Phase dan Pasca-Contraktual Phase. Pemahaman terhadap tahapan tersebut penting karena prinsip dan aturan hukum yang berlaku pada masing-masing tahap berbeda satu dengan yang lain.” Tandasnya. (*TIN)
Bagikan :