Fakultas Hukum UNAS Berikan Pemahaman Mengenai Jaminan Fidusia Dalam Seminar Nasional

Jakarta (UNAS) – Terjadi banyak tanggapan Pro dan Kotra terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materil UU No.42 tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia.  Sadar akan pentingnya memberikan pemahaman baik kepada kreditur maupun konsumen, Fakultas Hukum Universitas Nasional menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Kekuatan Eksekutorial Jaminan Fidusia Pasca Putusan MKRI No. 18/PUU-XVII/2019” berlangsung di Auditorium Universitas Nasional, Rabu (5/2) dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Iskandar Fitri, S.T., M.T.

Menurut ketua panitia seminar, Aziz Rahimi, SH., MH hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi ini bagi sebagian orang dianggap memberikan ketidakpastian bagi penerima jaminan fidusia.
“Jaminan fidusia adalah bentuk jaminan kebendaan yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan memberikan hak-hak khusus bagi penerima jaminan antara lain hak kreditur untuk menjual sendiri barang jaminan tanpa harus ada putusan pengadilan atau disebut parate executie,” kata Aziz disela-sela kegiatan seminar nasional.

Dalam seminar yang dihadiri ratusan pengunjung ini menghadirkan narasumber dari praktisi hukum yakni Dr Ahmad Budi Cahyono, SH, MH, Lucas Prakoso, SH, MHum, Suwandi Wiratno, Bsc, MBA dan Dr Udin Nursudin, SH, MHum serta Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

Selain jaminan fidusia juga terdapat bentuk jaminan khusus kebendaan lainnya, antara lain gadai dan hak tanggungan. Berbeda dengan jaminan fidusia, terhadap jaminan gadai dan hak tanggungan tidak diperlukan tindakan penguasaan atas objek jaminan setelah debitur cidera janji. Dalam gadai barang jaminan sejak awal sudah ada di tangan kreditur, begitu pula dalam hak tanggungan dengan objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang merupakan benda tidak bergerak, penjualan tanah dan bangunan bisa dilakukan secara langsung.

Baca Juga :   Coffee Talk Alumni Biologi Peduli Covid- 19

 Azis mengungkapkan hal ini menimbulkan berbagai dampak antara lain sebagian konsumen enggan untuk menyerahkan barang yang menjadi objek fidusia kepada pihak pemberi pinjaman meskipun sudah diberi peringatan karena keterlambatannya dalam membayar angsuran. Disisi lain pihak kreditur baik bank, perusahaan pembiayaan atau yang umum disebut leasing maupun lembaga pembiayaan lainnya lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman.

“Pihak kreditur menjadi lebih selektif dalam memberikan pinjaman yang pada akhirnya dikhawatirkan akan berdampak masyarakat menjadi lebih sulit mendapatkan pinjaman,” ungkapnya

Aziz berharap dari seminar ini mendapatkan beberapa hal penting dalam eksekusi jaminan fidusia.” Sebagai kreditur, pelaku usaha perlu meningkatkan transparansi informasi kepada konsumen terutama informasi mengenai yang dimaksud cidera janji dan konsekuensi dari cidera janji, perlu dilakukan peningkatan ketelitian konsumen untuk memahami isi dari perjanjian dan memberikan kepastian hukum aerta menghindari “gesekan” antara kreditur dengan debitur.” Ungkap Aziz. (*TIN)

 

Bagikan :

Info Mahasiswa

Related Post

HI-Fest Beri Peluang Mahasiswa Untuk Berani Ber-Public Speaking
Wisata Berbasis Komunitas Akan Pacu Pendapatan Masyarakat Lokal dan Perekonomian
UNAS Kembali Berpartisipasi dalam Pameran IIETE 2019
Mahasiswa Prodi Sastra Jepang Jalani Magang di Perfektur Gifu, Yunoshima Japan
Fakultas Biologi dan Pertanian UNAS Gelar Rapat Kerja
PPI UNAS Terus Melangkah Mewujudkan Program Kerjasama Ekopesantren

Kategori Artikel

Berita Terbaru
Berita

Prodi HI dan AIHII Gelar Seminar Nasional: “BRICS dan Indonesia: Peluang, Tantangan, dan Strategi Kolaborasi Global” Jakarta (UNAS) – Program

Read More »

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2024/2025

Hari : Kamis 

Tanggal : 19 September 2024

Pukul : 07.00 – 17.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Hari : Jum’at

Tanggal : 20  September 2024

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!