Jakarta (UNAS) – Masa pandemic tidak menyurutkan semangat Fakultas Hukum Universitas Nasional untuk kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). PKPA kali ini merupakan penyelenggaraan ke- V yang sudah dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Nasional pada Senin (2/8).
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UNAS Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S menjelaskan “kegiatan PKPA harus dilakukan secara dalam memenuhi kebutuhan dan sebagai syarat Ujian Profesi Advokat serta dalam rangka mengatasi pandemi ini, kegiatan PKPA harus dilaksanakan secara online”.
Pembukaan penyelenggaran PKPA diwakili oleh Dr. (Cand) Nikolas Simanjutak, S.H., M.H., selaku Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan PERADI. Nikolas berpesan kepada para peserta PKPA agar tetap aktif dan tidak sungkan untuk bertanya.
“Jangan sungkan untuk bertanya dan tetap aktif, jadi advokat tidak pernah sendiri dan banyak bidang di dalamnya,” pesannya. Ia menambahkan bahwa, sebagai penegak hukum, advokat juga rentan untuk melakukan korupsi yudisial. “Jangan dilupakan bahwa advokat dan penegak hukum lainnya juga sangat rentang untuk melakukan korupsi yudisial, untuk itu akan banyak materi yang akan disampaikan dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini,” tambah Nicolas.
Kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini biasanya dilakukan selama 10 hari dan dilanjutkan dengan uji kompetensi calon advokat. Dalam kegiatan PKPA juga dihadiri oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum UNAS, Dr. Mustakim, S.H., M.H., Kaprodi Hukum UNAS, Masidin, S.H., M.H., Selain acara pembukaan, para peserta juga diberikan materi dengan topik “Kode Etik Profesi Advokat Indonesia dan Sumpah Advokat” yang dibawakan oleh Nikolas Simanjuntak, S.H., M.H. (*TIN)
Bagikan :