Jakarta (Unas) – Lubuk larangan merupakan potensi penting kearifan lokal yang perlu dilakukan konservasi. Hal ini yang menjadi benang merah dalam Fokus Grup Diskusi (FGD) Pusat Pengajian Islam (PPI) Universitas Nasional (Unas) bekerja sama dengan Universitas Andalas, pada Selasa (05/07).
Ketua tim peneliti, Dr. Fachruddin Mangunjaya mengatakan, Indonesia memiliki kawasan-kawasan dengan kekayaan alam hayati yang cukup luas. Namun, tantangan terhadap perawatan kawasan tersebut tetap ada, misalnya pemanfaatan yang ilegal dan tidak sejalan dengan upaya pembangunan berkelanjutan.
“Melihat hal tersebut, perlu diadakan studi lebih lanjut tentang pengelolaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati di Indonesia. Salah satunya lubuk larangan sebagai bentuk kearifan yang berkembang di masyarakat lokal,” ujar Dosen Magister Biologi Unas itu.
Tokoh masyarakat Lubuk Larangan Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil mengatakan, lubuk larangan memanfaatkan sumber daya perikanan perairan sungai khususnya yang berada di daerah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau.
“Lubuk larangan merupakan perwujudan prinsip konservasi yang dilakukan oleh masyarakat terhadap sumber daya perikanan perairan sungai. Kearifan tersebut berkembang dan mendarah daging bagi masyarakat di sekitar lingkungan,” katanya.
Ia melanjutkan, keberadaan lubuk larangan merupakan potensi penting kearifan lokal yang perlu diperkuat, terutama dalam mendorong pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Dosen UIN Suska Riau, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si, mengatakan, kearifan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat di daerah lain untuk memelihara dan mempertahankan alam, serta melakukan edukasi sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.
“Kalau saja tidak ada lubuk larangan, kearifan lokal lainnya bisa terancam. Diperlukan upaya studi dengan harapan memperkuat lubuk larangan pada tingkat pengakuan di daerah, regional, nasional, dan internasional,” ucapnya.
World Wide Fund for Nature (WWF) bagian tengah, Ratna Dewi mengatakan, terdapat beberapa rekomendasi yang bisa dilakukan untuk penguatan lubuk larangan. “Rekomendasi untuk penguatan bisa dilakukan dengan adanya komunikasi antar pemangku kepentingan, pemilihan jenis dan titik pengambilan ikan untuk menjaga kelestarian ikan langka, serta menurunkan ancaman kelestarian sungai,” paparnya.
Dilakukan secara daring via Zoom, turut hadir dalam kegiatan sebagai narasumber DKP Provinsi Riau, Odor Juliana, PLT Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Fifin Arfiana Jogasara, S.Hut., M.Si, serta diikuti oleh beberapa dosen dan mahasiswa dari Unas, Universitas Andalas, dan Universitas Riau. (NIS)
Bagikan :