Jakarta (UNAS) – Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) terus memperkuat perannya dalam mendukung penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Pada Rabu, (21/8), Fakultas Hukum UNAS dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) yang bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam berbagai kegiatan akademis dan pengawasan pemilu. Penandatanganan ini dilakukan di Cityloog Hotel Tebet, Jakarta, sebagai langkah awal dari rangkaian acara yang berlanjut dengan Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) bertema “Evaluasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu: Problematika dan Solusinya.”
Kegiatan ini menghadirkan lima narasumber utama dari UNAS, yaitu Wakil Dekan FH UNAS Dr.Mustakim,S.H., M.H., Ketua Program Studi Ilmu Hukum UNAS Masidin, S.H., M.H., Dr. Hamrin, S.H., M.H., MSi., Dr. Sulistyowati, S.H., M.H., Achmad Sobari, S.H., M.H.P.Hd., serta dimoderatori oleh Sekretaris Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Cucuk Endratno, S.H., M.H., dan Sekretaris Program Studi Doktoral Hukum Dr. Ummu Salamah, S.Ag., S.H., M.A.
Diskusi yang dihadiri kurang lebih seratus Mahasiswa Fakultas Hukum UNAS, 20 dosen dari Fakultas Hukum UNAS, serta beberapa dosen dari FISIP dan FTKI UNAS, bertujuan untuk mengevaluasi berbagai permasalahan dalam penegakan hukum tindak pidana pemilu, terutama menjelang pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang.
Dalam sambutannya, Ketua Program Studi Ilmu Hukum UNAS Masidin, S.H., M.H., menekankan pentingnya tema yang diusung dalam FGD ini, mengingat konteks pemilihan umum yang akan datang. “Semoga tema ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengevaluasi pelaksanaan pemilu di Indonesia, sehingga proses demokrasi berjalan dengan lebih baik dan adil,” ucapnya.
Plt.Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan(PuslitbangDiklat) Rahmat Jaya Parlindungan Siregar, dalam sambutannya, memaparkan data pelanggaran yang terjadi selama pemilu sebelumnya. Berdasarkan data tahun 2004, terdapat 311 pelanggaran kode etik dan 191 pelanggaran peraturan perundang-undangan.
“Proses pemilu di Indonesia sudah berlangsung lama, namun evaluasi dan perbaikan terus dibutuhkan untuk memastikan integritas dan kelancaran pemilu,” ungkapnya. Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UNAS Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. menegaskan pentingnya peran mahasiswa dalam mengawasi dan menyuarakan segala bentuk penyimpangan yang terjadi dalam proses pemilu.
“Sebagai calon pemimpin bangsa, mahasiswa harus berani bersikap kritis dan tegas terhadap segala betuk kecurangan yang mungkin terjadi. FGD ini diharapkan menjadi wadah bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman mereka tentang penegakan hukum pemilu,” tambahnya. FGD ini resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UNAS Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., yang mengatakan bahwa pemilihan umum merupakan pilar penting demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Maka dari itu, dengan pemilihan yang berintegritas dan partisipasi aktif dari masyarakat, semoga dapat mewujudkan pemilu yang lancar dan damai.
Kegiatan ini tidak hanya menegaskan komitmen FH UNAS dan BAWASLU dalam mendukung proses demokrasi, tetapi juga membuka ruang diskusi akademis yang diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pelaksanaan pemilu yang lebih baik di masa depan. (SAF)
Bagikan :