Jakarta (UNAS) – Universitas Nasional terus mempersiapkan proses dan tahapan menuju akreditasi internasional. Salah satunya dengan menyiapkan standar mutu internal yang bermutu. Untuk itu, Universitas Nasional menggelar workshop dan coaching clinic Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada Selasa dan Rabu (17-18/12) di Gedung Menara I Universitas Nasional, Ragunan.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Iskandar Firi, S.T., M.T mengatakan, Budaya SPMI harus mulai dibangun di lingkungan universitas nasional, dimana sivitas secara konsisten fokus pada kualitas sehingga akreditasi internasional dapat tercapai. “Dalam konteks SPMI ini kita belum dapat maksimal dalam budaya SPMI dan itu merupakan budaya yang harus kita capai. Kebiasaan untuk merancang, merecord, melakukan, mengevaluasi, bagaimana mengimprove dan kita harus bergerak. Dan ini langkah awal kita kedepan dan sudah putus secara kebijakan yang memang kita sedang menuju akreditasi internasional sehingga evort kita harus lebih maksimal,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Penjaminan Mutu Universitas Nasional Dr. Erna Ermawati Chotim, M.Si. Menyampaikan Universitas Nasional memiliki 166 standar yang telah dibuat. Namun, hal tersebut perlu disempurnakan sehingga dapat mempertahankan nilai akreditasi institusi dan menuju akreditasi internasional. “Saat ini terdapat 166 standar yang dimiliki Universitas Nasional dan kedepannya akan dilengkapi, Sehingga harapan kita bukan hanya mempertahankan akreditasi kita sebagai kampus terakreditasi A tapi berencana mulai tahun depan berproses untuk akreditasi internasional,” jelas Erna.
Hadir sebagai narasumber, Direktur Penjaminan Mutu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Aris Junaidi Ph.D menjelaskan bahwa pendidikan tinggi harus mengutamakan mutu sehingga lulusan yang dihasilkan memenuhi capaian pembelajaran. Lebih lanjut Aris mengatakan, dari sisi payung hukum bahwa penjaminan mutu pendidikan tinggi ini sudah diatur dan di amanatkan sehingga nantinya pemerintah ke depan juga harus mengawal dan mendorong semua institusi pendidikan terakreditasi. “SPMI DIKTI ini memang sudah diatur oleh undang-undang bahwa menteri harus menetapkan SPMI dikti yang terdiri dari SPMI dan SPME/Akreditasi dan dalam undang2 pendidikan tinggi dinyatakan bahwa memang akreditasi sangat wajib,” ungkapnya.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah penetapan standar Dikti, pelaksanaan standar Dikti, evaluasi pelaksanaan standar Dikti, pengendalian pelaksanaan standar Dikti dan peningkatan standar Dikti. SPMI sendiri harus ditetapkan oleh Perguruan Tinggi yang sudah memiliki kriteria standar nasional pendidikan minimum. “Setelah standar ditetapkan, maka standar harus dilaksanakan, untuk kemudian setiap tahunnya dilaksanakan evaluasi atau audit mutu internal. Masing – masing standar dievaluasi menggunakan instrumen audit untuk mendapatkan rekomendasi dari rapat tinjauan manajemen. Jajaran pimpinan membuat roadmap untuk jangka panjang dan pendek, untuk kemudian dikendalikan dan dilaksanakan pemantauan sebagai cermin ada tidaknya penyimpangan,” Ujar Aris. (*DMS).
Bagikan :