JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HIMAKSI) Universitas Nasional (UNAS) bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melangsungkan kuliah umum “Waspada Investasi Ilegal” pada Selasa (8/05). Kegiatan ini dilakukan demi mensinyalir kasus investasi ilegal yang kian menjadi momok dan banyak menghantui masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sebuah bentuk sosialisasi untuk memberikan pengetahuan dan pengawasan terhadap investasi ilegal.
“Investasi Ilegal memang kian menjadi masalah penting untuk diedukasikan terutama bagi sebuah institusi pendidikan. Ini penting dilakukan agar calon-calon nasabah yang mungkin dari mahasiswa ketika ingin berinvestasi bisa memahami betul ciri-ciri dari investasi bodong itu supaya tidak mudah tertipu,”ujar Sekretaris Program Studi Akuntansi, Arni Karina, S.E., M.Si., M. dalam sambutannya di Aula Blok I lantai IV UNAS.
Arni menambahkan, berkat adanya investasi ilegal masyarakat dapat mengalami kerugian dengan angka yang sangat tinggi. Modus seperti ini pun masih laku mengingat masih banyak orang yang tergiur dengan janji-janji penawaran investasi dengan keuntungan yang melimpah tanpa memikirkan resiko yang akan dihadapi.
Sementara itu, Auditor Departemen Audit Internal OJK, Jatmiko Agung Nugroho, S.T., S.E. sebagai narasumber mengatakan bahwa kasus investasi ilegal yang kian marak disebabkan oleh tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia yang tidak berimbang.
“Tingkat literasi atau pemahaman mengenai prodak dan service mencapai 29,7%, sedangkan tingkat inklusi atau penggunaan dan pemakaian produk mencapai 67,8%. Dari angka tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat Indonesia banyak yang menggunakan sebuah produk jasa keuangan namun tidak sepenuhnya memahami,” imbuhnya.
Menurut Jatmiko, angka tersebut berasal dari mudah tergiurnya masyarakat terhadap iming-iming yang menjanjikan tanpa memeriksa legalitas dari sebuah produk jasa keuangan. Oleh sebab itu, lanjutnya, masyarakat perlu mawas diri terhadap penawaran investasi bodong dengan mengecek website atau call centre OJK apakah industri tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak.
“Perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi ilegal hampir sebagian besar bukanlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga perusahaan atau pihak tersebut tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan itu OJK tidak dapat memastikan aspek legalitas dari perusahaan tersebut,” tutur Pria kelahiran Bantul, 24 November 1984 itu.
Dalam mengatasi berbagai penawaran investasi yang kian marak, menurut OJK masyarakat perlu memahami karakteristik dari investasi ilegal tersebut diantaranya imbal hasil yang diluar batas kewajaran dalam waktu singkat, penekanan utama pada perekrutan, tidak dijelaskan bagaimana cara mengelola investasinya, tidak jelasnya struktur kepengurusan dan kegiatan usaha, kegiatan menyerupai money game dan skema ponzi, serta terkesan mendesak.
Bila masyarakat yang mengalami kasus investasi ilegal, masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan melaporkan ke OJK yang kemudian akan dikoordinasikan dengan Satgas Waspada Investasi untuk penanganannya.(*NIS)
Bagikan :