Jakarta (UNAS) – Pentingnya paham akan hukum-hukum yang ada di Indonesia Fakultas Hukum bersama Himpunan Mahasiswa Hukum melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat dan Penyuluhan Budaya Hukum di Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan, Bogor pada 14-16 Oktober 2021.
Dengan mengangkat tema : ”Pengabdian Masyarakat Serta Penyuluhan Budaya Hukum Hak Guna Usaha Antara Masyarakat Desa Cibunian Kabupaten Bogor Dalam Rangka Mengamalkan Tridharma Perguruan Tinggi ” Himakum didampingi dosen Fakultas Hukum Dr. Hamrin, S.H., M. Si., (Han) & Albert Tanjung, S.H., M. Kn., C.L.A., dan dipandu oleh putra daerah desa Cibunian yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Gery Permana.
Pada ulasan yang dikirimkan ke Humas Universitas Nasional, Albert Tanjung, S.H., M. Kn., C.L.A., menjelaskan bahwa di dalam kegiatan terdiri dari dua rangkaian acara yaitu penelitian dan penyuluhan budaya hukum. “ Kegiatan terdiri dari penelitian yg khususnya dilakukan oleh mahasiswa kepada masyarakat setempat terkait dengan persoalan hukum sesuai judul pengabdian yg diusung, seperti pemanfaatan hutan untuk penggarapan, penggunaan tanah untuk tempat tinggal, status hukum kepemilikan tanah & hutan, peran desa dalam perlindungan hukum masyarakat terkait hutan, tanah & dana, baik itu dana desa terhadap fasilitas umum maupun dana yg berasal dari perusahaan yg seyogyanya digunakan untuk pemberdayaan sumberdaya masyarakat”, terangnya.
“Sementara untuk kegiatan penyuluhan budaya hukum dilaksanakan oleh dosen pendamping, memberi pemahaman hukum mulai ketentuan relevan sampai dengan solusi hukum guna mengentaskan persoalan2 yg terjadi agar bermanfaat khususnya bagi masyarakat setempat dengan perpaduan perspektif Keperdataan (Albert Tanjung, S.H., M. Kn., C.L.A.) maupun Ketatanegaraan (Dr. Hamrin, S.H., M. Si. (Han), ” jelas Albert.
Albert juga berharap dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan pemahaman yg tepat. “ Harapannya dari kegiatan ini dapat memberikan pemahaman seperti menyangkut perkawinan, mulai dari sahnya perkawinan hingga perceraian berserta akibat hukumnya juga turut dibahas, disamping isu pokok yg diusung sesuai judul kegiatan yg berfokus kepada pemanfaatan hutan untuk penggarapan, penggunaan tanah untuk tempat tinggal, hak guna usaha, peminjaman/sewa tanah pertanian, status hukum kepemilikan tanah & hutan, peran desa dalam perlindungan hukum masyarakat terkait hutan, tanah & dana, baik itu dana desa terhadap fasilitas umum maupun dana yg berasal dari perusahaan yg seyogyanya digunakan untuk pemberdayaan sumberdaya masyarakat, ”tandasnya. (*TIN)