Jakarta (Unas) – Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nasional (Unas) kembali menyelenggarakan Seminar Nasional Kejahatan Transnasional, secara daring melalui zoom, Senin (26/06). Kegiatan ini membahas mengenai kejahatan keuangan melalui mitigasi resiko fraud di sektor publik.
Dosen Program Studi Hubungan Internasional FISIP Unas, Dr. Robi Nurhadi mengatakan, tema ini diangkat bertujuan untuk menambah wawasan mengenai kejahatan keuangan fraud dan mitigasinya dari beberapa narasumber.
“Kami juga ingin mendengar pembahasan dari sisi eksekutif yakni lembaga keuangan dan juga dari sisi kepolisian mengenai hal ini. Kami juga menegaskan bahwa studi kejahatan transnasional itu mendapatkan perhatian penuh dari akademisi dan perlu untuk didiskusikan,” katanya.
Kegiatan ini diawali dengan pemaparan materi oleh Direktur Investigasi 1 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mohamad Risbiyantoro, Ak., MM., CFE., CRMP., CA., CGCAE., QIA. Ia menjelaskan mengenai Pengendalian Risiko Fraud di Sektor Publik.
Dalam paparannya itu, Risbiyantoro menegaskan bahwa fraud merupakan tindakan yang disengaja oleh individu atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, karyawan, dan pihak ketiga yang berupa penipuan untuk memperoleh keuntungan dan melanggar hukum.
“Tindakan kecurangan tersebut bisa terjadi karena adanya tiga kondisi yang dikenal dengan konsep fraud triangle, yakni adanya dorongan atau pressure dari pihak pelaku, peluang atau opportunity yang mendukung, serta pembenaran atau rationalization terhadap tindakan kecurangan tersebut,” paparnya.
Ia melanjutkan, pengendalian resiko fraud yang efektif dan terintegrasi dapat dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pengendalian Kecurangan atau Fraud Control Plan yang terdiri dari 10 atribut.
“Adapun sepuluh atribut tersebut ialah kebijakan terintegrasi, struktur pertuanggungjawaban, penilaian risiko fraud, kepedulian karyawan, kepedulian pelanggan masyarakat, perlindungan pelapor, sistem pelaporan fraud, pelaporan eksternal, standar investigasi, serta standar perilaku disiplin,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Dr. Sukardi, S.H., M.Hum., CFCI., CFrA. mengatakan, dari sisi kepolisian, mitigasi kejahatan keuangan fraud dilakukan melalui metode investasi atau financial crime investigation.
“Metode investasi sendiri merupakan penyidikan mendalam melalui proses mengumpulkan, menyiapkan, mengidentifikasi, dan menyajikan bukti untuk menentukan apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab dalam kejahatan,” jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, financial crime investigation merupakan metode penyidikan untuk mengidentifikasi aset tersangka dari hasil kejahatan untuk memungkinkan penyitaan aset dan pemulihan aset ke rekening negara atau kepada korban. “Tujuannya ialah membuktikan fakta tindak pidana, investigasi keuntungan kejahatan, serta penelurusan aset sebelum penyitaan,” paparnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Program Studi Hubungan Internasional FISIP Unas, Dr. Irma Indrayani, M.Si., para dosen Program Studi Hubungan Internasional, mahasiswa, serta masyarakat umum.
Bagikan :