JALAN KELUAR MASALAH UU CIPTA KERJA

Pepatah jawa  “alon-alon waton kelakon” saya kira perlu disampaikan kepada DPR dan Presiden dalam hal membuat Undang-Undang (UU) sebagai aturan yang menjadi rujukan bagi seluruh elemen bangsa. Dengan dilakukan dengan pelan-pelan, hati-hati, serta penuh dengan kecermatan, maka tujuan yang diharapkan dapat tercapai dengan baik secara maksimal.

Mengapa pepatah itu penting untuk menjadi perhatian, karena mengingat saat ini UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dibuat dalam proses yang relative singkat dan cepat. Buat apa cepat-cepat, jika banyak kekeliruan dan hasilnya tidak maksimal dan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara diberbagai aspek.

Begitu cepatnya proses pembentukan UU Cipta Kerja ini berdampak pada munculnya beberapa aturan-aturan yang dianggap bermasalah tidak hanya dari sisi pembentukanya akan tetapi sisi materi muatanya juga dianggap bermasalah.

Fakta UU Cipta Kerja

Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Muktar dalam berbagai pertemuan menyebut bahwa pembentukan UU Cipta Kerja ini “ugal-ugalan”  dan “terburu-buru”, sehingga banyak aturan yang dilanggar dalam pembentukan UU ini.Terbukti, setelah resmi diundangkan pada 2 November 2020 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, UU Cipta Kerja dalam hitungan detik, ditemukan beberapa permasalahan diantaranya kesalahan ketik Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Pasal 6 UU Cipta Kerja  berbunyi : peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi. Padahal Pasal 5 Ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.

Selain Pasal 6, kekeliruan juga terjadi pada  Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 53 itu terdiri atas 5 ayat yang mengatur soal syarat sah keputusan pemerintahan, dimana kekeliruan terlihat pada ayat (5) yang berbunyi: ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden. Semestinya, ketentuan dalam ayat (5) merujuk pada ayat (4). Bukan pada ayat (3) sebagaimana yang ditulis dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga :   Tingkatkan Kualitas Pendidikan, BPM Gelar Rapat Koordinasi Standar Kekhasan UNAS

Tidak hanya persoalan salah ketik, adanya dugaan proses pembentukan dan materi muatan juga menjadi isu yang terus berlanjut terkait UU Cipta Kerja ini. Kondisi ini menambah keyakinan public bahwa pembuatan UU Cipta Kerja ini memang penuh masalah. Terlepas adanya temuan beberapa ketentuan terjadi kekeliruan dari sisi pengetikan ataupun perumusan. Secara hukum, maka UU Cipta Kerja yang telah diundangkan itulah yang resmi berlaku dan mengikat. Adanya kekeliruan pengetikan merupakan masalah tersendiri yang bisa kemungkinan berdampak atau tidak sama sekali dalam penerapan UU Cipta Kerja.

Fakta penolakan terhadap UU Cipta Kerja ini banyak terjadi terutama pekerja/buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada dua sikap masyarakat menyikapi UU Cipta Kerja yaitu aksi demontrasi dan Juducial Review ke Mahkamah Konstitusi. Dua langkah ini sama sama sah dan konstitusional untuk dilakukan. Biarkan saja semua terjadi untuk membuktikan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Opsi jalan keluar Masalah UU Cipta Kerja

Secara teori ketika ada UU yang sudah berlaku dan mengikat umum akan tetapi ada permasalahan baik dari aspek pembentukan maupun materi atau subtansinya, maka langkah yang dapat digunakan adalah :

 Judicial Review atau hak uji materi, merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

Dasar hukum tindakan hukum Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Selanjutnya Pasal 9 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan  mengekasn bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.

Secara teori dimungkinkan terhadap terbitnya UU diajukan pengujian baik dari aspek pembentukannya (Uji Formil) maupun dari aspek muatan/isi dari UU tersebut (Uji Materiil). Masing-masing mempunyai dampak yang berbeda. Jika pengujian formil dilakukan dan terbukti, maka UU dapat dibatalkan secara keseluruhan. Jika pengujian materiil, hanya norma-norma tertentu saja yang kemudian dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga :   KONTINGEN UNAS BERLAGA DI POMDA DKI TAHUN 2008

Pilihan pengujian menjadi penting dalam memberikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara Indonesia dengan mempertimbangkan tujuan dan harapan usulan dan pembahasan UU Cipta Kerja dalam memberikan kemudahan-kemudahan investasi.

Dari berbagai berita, pendapat dan artikel yang telah ada terkait UU Cipta Kerja, tidak semua menganggap UU Cipta Kerja ini bermasalah, sehingga langkah yang paling tepat adalah melakukan pengujian materil terhadap norma-norma hukum yang berpotensi atau merugikan langsung kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena jika pengujian formil yang dilakukan, potensi pembatalan UU Cipta Kerja sangat dimungkinkan, padahal belum tentu semua aspek pengaturan yang ada bermasalah dan merugikan. Demi kebaikan Bersama, perlu dipertimbangkan upaya-upaya hukum yang ditempuh sehingga antara harapan dan perlindungan hak konstitusional warga negara tetap terjaga dengan baik.

Legislatif Review, merupakan upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui Lembaga legislative (DPR) dengan mengacu pada kewenangan sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945, sehingga prosesnya mengacu pada UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU No. 12 Taun 2011 dengan melalui tahapan Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan dan Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan. Langkah ini dapat dilakukan untuk mengatasi masalah UU Cipta Kerja jika semua pembentuk Undang-Undang (DPR dan Presiden) sepakat melakukan proses perubahan terkait dengan masalah-masalah yang muncul dalam UU Cipta Kerja terutama masalah pengetikan.

Penerbitan PERPU, PERPU merupakan kewenangan Presiden dalam kondisi adanya hal ikhwal gegentingan yang memaksa sesuai kewenangan yang diberikan Pasal 22 ayat (1) UUD RI Tahun 1945 yang menentukan bahwa “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.

Mungkinkah presiden selaku pengusul RUU Cipta Kerja kemudian melakukan koreksi terhadap produk yang dihasilkan Bersama DPR.

Baca Juga :   Rayakan Natal Bersama, PO UNAS Angkat Tema “Autentic Love”

Kecil kemungkinan Presiden akan menetapkan PERPU terkait masalah UU Cipta Kerja ini, terlepas apakah kondisi yang terjadi di UU Cpta Kerja ini dapat dikualifikasi sebagai kondisi kegentingan yang memaksa. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 138/PUU-VII/2009 memberikan penjelasan mengenai kondisi ihkwal gegentingan yang memaksa yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang, tetapi tidak memadai dan kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sementara keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Jika melihat permasalahan UU Cipta Kerja ini kan berkaitan dengan subtansi yang dianggap bermasalah dan adanya kesalahan ketik dalam beberapa pasal serta menengok tujuan terbitkan UU Cipta Kerja ini yaitu berkaitan dengan peningkatan investasi, maka penulis berkesimpulan belum ada kondisi kegentingan yang memaksa atas UU Cipta Kerja ini, walaupun ada permasalahan substansi/kesalahan ketik, karena secara normative terdapat langkah yang dapat digunakan yaitu judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sehingga terlalu berlebihan jika kemudian Presiden menetapkan PERPU untuk memperbaiki permasalahan tersebut, apalagi UU Cipta Kerja merupakan usulan dari pemerintah.

Usulan

Dengan dua permasalahan hukum yang terdapat dalam UU Cipta Kerja yaitu adanya norma hukum yang dianggap bertentangan dnegan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan adanya kesalahan ketik dalam beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja, maka langkah yang tepat dan konstitusional adalah  mengajukan pengujian secara materiil ke Mahkamah Konstitusi bukan pengujian formil yang berpotensi membatalkan keseluruhan UU Cipta Kerja dengan mempertimbangkan pasal-pasal yang bertujuan meningkatkan investasi perekonomian dan biaya-biaya yang digunakan dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja.

Semoga Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (the guardian of the constitution) dapat menegakkan konstitusi dalam rangka mewujudkan cita-cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermatabat serta membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi.

 

Penulis :

Mustakim

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional

Bagikan :
Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2024/2025

Hari : Kamis 

Tanggal : 19 September 2024

Pukul : 07.00 – 17.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Hari : Jum’at

Tanggal : 20  September 2024

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!