Jakarta (UNAS) – Fakultas Hukum Universitas Nasional rutin mengadakan Kuliah Umum secara daring dalam beberapa bulan terakhir, kali ini dalam kuliah umum Fakultas Hukum mengangkat tema diskusi “Tindak Pidana dan Tanggung Jawab Pidana Korporasi” pada Selasa (1/12). Sebanyak 160 peserta bergabung pada zoom dengan mengundang Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Dr. Arief Amrullah, S.H,. M.H.
Kejahatan korporasi sebenarnya telah lama menjadi perhatian dalam perkembangan hukum pidana. Hal ini terlihat dengan munculnya berbagai teori pertanggungjawaban pidana korporasi yang dilahirkan dalam rangka menghentikan atau menghukum korporasi yang melakukan kejahatan atau tindak pidana. Kejahatan korporasi merupakan salah satu bentuk kejahatan dalam dunia bisnis yang timbul karena perkembangan teknologi yang semakin canggih dan tingkat intelektual pelaku. Menurut Prof. Dr. Arief Amrullah, S.H,. M.H, sebagai langkah awal mengenali kejahatan korporasi masyarakat dituntut untuk mengetahui karakteristik kejahatan korporasi yang ada dilingkungan sekitar.
“Perkembangan kejahatan termasuk dalam menjajalkan kepentingan bisnis yang menyimpang. Perhatian dan keprihatinan itu sangat beralasan karena mengingat ruang lingkup kejahatan ini sangat luas dan mengandung ciri-ciri seperti: Kejahatan terorganisasi, white-collar-crime atau kejahatan kerah putih dan transnational crime. Bahkan dengan adanya perkembangan teknologi ini dapat menjadi salah satu bentuk kejahatan cybercrime, kejahatan ini bisa ke arah Olegarki”, jelasnya saat memberikan materi.
“Ada dua kejahatan korporasi yang bisa langsung dirasakan, yaitu kejahatan white collar criminals dan top hat criminals. Top hat criminals berkaitan dengan pejabat public yang memegang dan menggunakan kewenangan politik ini sifatnya langsung karena berkaitan dengan kedudukan politik yang melekat kepadanya, sedangkangkan white collar crime sifatnya tidak langsung dan tergantung pada sejauh mana posisi keuangan dan pengaruh mereka terhadap orang yang memegang kekuasan tersebut”,sambung Arif dalam kuliah umum.
Arif juga memberikan pendapatnya mengenai bagaiman seharusnya korporasi itu bertanggung jawab. “dengan diakuinya korporasi sebagai subyek hukum pidana berarti korporasi dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana, korporasi itu sifatnya bukan badaniah atau orang oleh karena itu tidak bisa dikurung yang bisa dipenjara itu adalah orang-orang didalamnya, nah pidana yang harus digunakan adalah pidana denda, namun juga harus ada pidana-pidana lain yang bisa membuat korporasi tidak lagi mengulang kesalahannya” paparnya.
Sebelum menutup kuliahnya, Arif berpesan kepada peserta kuliah umum untuk mensosialisasikan pengertian mengenai kejahatan korporasi. “adanya kegiatan kulian ini dapat memberikan Pendidikan sosial masyarakat mengenai kejahatan korporasi, ini merupakan kejahatan sesungguhnya. Ini upaya baik untuk diselenggarakan kegiatan seperti ini, bagaimana kesulitan penegak hukum dan prakteknya harus tegas” tutupnya.
Dekan Fakultas Hukum UNAS Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S dalam membuka kegiatan menyampaikan bahwa kejahatan korporasi menjadi bahan penting untuk dijadikan kajian, “pada kegiatan kali ini, ini merupakan topik yang sangat menarik dalam konsep tanggung jawab pidana pada kejahatan korporasi ini merupakan bahan-bahan penting untuk dijadikan kajian kita”,ungkapnya. (*TIN)
Bagikan :