Ketua PBH Unas Lakukan penandatanganan Kontrak Addendum Bantuan Hukum Triwulan II dengan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Penandatangaan Kontrak Addendum

Jakarta (Unas) – Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Universitas Nasional (Unas), Dr. Drs. Tb. Mochamad Ali Asgar, S.H., M.H., M.Si., M.M., melakukan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II Tahun Anggaran 2022, dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi DKI Jakarta, Jumat (29/07). Dalam kegiatan ini, PBH Unas mewakili 37 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) lainnya yang terakteditasi Kemenkumham dalam melakukan kerja sama.

“Melalui kerja sama ini kami berharap pelaksanaan bantuan hukum dapat terlaksana secara efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran”, ucap Ali Asgar dalam acara penandatanganan tersebut, yang berlangsung di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Dilansir dari laman jakarta.kemenkumham.go.id, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ronald Lumbun mengatakan, melalui kerja sama ini diharapkan pihak OBH dapat mengakselerasi reimburse bantuan hukumnya kepada masyarakat, agar akses keadilan bagi masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum dapat berjalan.

Dr. Drs. Tb. Mochamad Ali Asgar, S.H., M.H., M.Si., M.M., (kiri) sedang melakukan penandatanganan Kontrak Addendum Bantuan Hukum Triwulan II dengan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

“Kami juga berharap anggaran program bantuan hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dapat terserap dengan baik. Marilah kita saling membantu mengawal program-program pemerintah, untuk mewujudkan Equality Before The Law yang selama ini menjadi salah satu asas yang terkandung dalam konstitusi kita”, ujarnya.

Ronald melanjutkan, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Dalam konteks bantuan hukum terhadap orang miskin ini, negara wajib menyediakan infrastruktur dan fasilitas pendukungnya.

“Negara tidak harus melakukannya sendiri, akan jauh lebih efisien dan efektif jika tugas ini diserahkan kepada lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan”, pungkasnya. Oleh karena itu, tambah Ronald, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melakukan kerja sama ini dengan 38 OBH, dengan harapan masyarakat kurang mampu akan lebih mudah mendapatkan akses bantuan layanan hukum melalui perpanjangan tangan OBH yang telah melakukan kerja sama ini. (NIS)

Baca Juga :   Wisuda Pascasarjana dan Sarjana Universitas Nasional Periode II Tahun Akademik 2021/2022
Bagikan :

Info Mahasiswa

Related Post

Prodi Pariwisata Adakan Workshop Pemanfaatan Limbah Plastik
UJI TATA BAHASA BAKU
Lulusan Universitas Nasional Siap Bersaing di Era Global
HIMASOS UNAS Gelar Socio Day 2025: Mengupas Dampak Media Sosial terhadap Identitas Generasi Muda
Microsoft Technologi Associate (Database Administration Fundamentals)
Upaya Jalankan 11 Prinsip, FTS Lakukan Webinar Penerapan ISO 21001:2018

Kategori Artikel

Berita Terbaru
Chat with Us!