Kolaborasi dengan LSF dan KPID, Unas Gencarkan Budaya Sensor Mandiri di Era Digital

Jakarta (Unas) – Universitas Nasional (Unas) melalui Program Studi Ilmu Komunikasi gencarkan budaya sensor mandiri di era digital. Hal ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi berkerja sama dengan Lembaga Sensor Film (LSF) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) DKI Jakarta, pada Rabu (10/11).

Dr. El Amry Bermawi Putera, M.A.

Dalam sambutannya, Rektor Unas, Dr. El Amry Bermawi Putera, M.A., mengatakan, kemajuan teknologi digitalisasi memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Namun, di sisi lain terdapat dampak negatif berupa lebihnya kapasitas informasi yang mengakibatkan perubahan cara pandang, norma, dan perilaku yang tidak sesuai dengan budaya dan luhur bangsa.

“Oleh karena itu diperlukan kebijaksanaan dalam memilih informasi atau tayangan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat, salah satunya melalui sensor mandiri. Saya berharap kegiatan ini bisa menjadi wadah bagi Unas, sebagai salah satu bagian yang tidak terpisahkan dalam proses transisi menuju masyarakat digital,” ucapnya.

Rektor menambahkan, sebelumnya Unas telah bekerja sama dengan LSF Indonesia untuk menggerakkan program penyensoran dan sosialisasi budaya mandiri. “ Melalui hal ini, Unas bersinergi memperluas jejaring dan kemitraan di bidang perfilman, serta bersedia mensosialisasikan penyensoran dan budaya sensor mandiri,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPID DKI Jakarta, Th. Bambang Pamungkas mengatakan, budaya sensor mandiri dapat dibangun melalui siaran tv dan radio. Ia mengatakan, tanpa adanya filter dan pengawasan penyiaran, secara tidak sadar akan memberikan dampak buruk bagi bangsa dan negara.

“Budaya sensor mandiri harus menjadi bagian dari kita sebagai praktisi media, dan teman-teman yang berkutik di bidang media agar memberikan tayangan atau tontotan yang baik untuk masyarakat. Melalui acara ini, saya berharap Unas bisa menjadi tempat berkembangnya melek media digital dengan memperhatikan budaya sensor mandiri,” tuturnya.

Baca Juga :   FEB UNAS Adakan Kuliah Umum Untuk Gali Potensi Kewirausahaan 2024

Ketua LSF RI, Rommy Fibri Hardiyanto mengatakan, berkembanganya akses internet dengan mudah membuat masyarakat dapat mengakses informasi dengan cepat dan leluasa. “Namun, perlu diingat bahwa tidak semua tayangan bisa ditonton. Maka dari itu penting untuk memberikan literasi kepada masyarakat bagaimana menonton siaran atau tayangan dengan baik, bagaimana memilih tayangan, hingga setiap pesan moral yang disampaikan oleh media penyiaran bisa tersampaikan tepat sasaran,” katanya.  

Dalam presentasinya, Wakil Ketua LSF RI, Ervan Ismail juga mengatakan, sebelum dipertontonkan ke khalayak publik, semua film dan iklan film harus diteliti dan dikaji, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini sesuai dengan regulasi terkait penyiaran televisi pada pasal 30 UU Perfilman.

“ Film merupakan karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Sebelum dipertontonkan, tanda lulus sensor dan kategori penggolongan siaran wajib ditampilkan pada awal tayangan film,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketua Umum ATSDI, Eris Munandar mengatakan bahwa di era media baru ini, pengawasan dan penyensoran di media siaran perlu lebih diperhatikan. Terlebih, masih adanya platform media baru yang belum terpantau oleh KPI dan tidak memiliki aturan yang jelas.

 “ Sekarang sudah banyak lahir konten kreator yang bisa bebas berekspresi, menyampaikan ide mereka dan menyalurkan karyanya melalui media siaran. Namun, perlu diperhatikan bahwa informasi yang disampaikan bermanfaat bagi masyarakat, serta tidak menyebabkan boros informasi. Oleh sebab itu, hal ini menjadi tantangan besar bagi kita untuk mengawasi perkembangan media baru ini,” imbuhnya.

Senada dengan hal tersebut, Komisioner KPID DKI Jakarta, Tri Andri Supriadi mengatakan, pengawasan konten adalah hal yang harus ditingkatkan. Hal ini dapat menjaga konten agar tetap di jalur yang sesuai dengan pedoman dan standar bagi kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia.

Baca Juga :   The 4th International Conference of Social Politics (ICOSOP)

“Pengawasan dilakukan oleh dua lembaga yaitu Lembaga Sensor Film pada saat pra tayang, serta oleh KPI saat pasca tayang. Jadi baik sebelum dan sesudah dinikmati pemirsa, semua konten masih tetap diawasi agar sesuai di jalurnya,” ungkap Tri.

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Iqbal mengatakan, penyiaran digital memiliki peran dalam memberikan manfaat publik yang lebih luas, misalnya memperkecil kesenjangan digital dan menjangkau area yang belum terlayani. Selain itu, penyiaran digital juga menghasilkan spektrum digital dividen untuk dimanfaatkan seluruh layanan lainnya.

“Digitalisasi juga berdampak pada tumbuhnya industri penyiaran beserta industri terkait seperti konten, perangkat digital, dan lain-lain. Lebih lanjut, efisiensi digitalisasi juga memberikan pemanfaatan digital dividen yang bernilai ekonomis tinggi untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Berbicara dari perspektif Sosiologi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas, Dr. Erna Ermawati Chotim, M.Si. mengatakan, berkembangnya siaran televisi dan radio membuat masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih tayangan yang sesuai dengan minatnya.

“Namun, kembali lagi, masyarakat harus diberikan pilihan yang bijak mengenai tayangan siaran. Munculnya konten yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat akan berdampak bagi kehidupan sosial masyarakat itu sendiri,” tutupnya. (NIS)

Bagikan :
Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2024/2025

Hari : Kamis 

Tanggal : 19 September 2024

Pukul : 07.00 – 17.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Hari : Jum’at

Tanggal : 20  September 2024

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!