JAKARTA ( UNAS) – Isu klasik yang sangat signifikan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif adalah lemahnya penegakan hukum ( Law Enforcement). Dimana permasalahan penegakan hukum ini mestinya direalisasikan dalam bentuk kepastian hukum. Prihatin dengan kondisi tersebut Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional Program Studi Magister Ilmu Hukum mengadakan kuliah umum bertajuk “ Ketenagakerjaan Pada Perusahaan Multinasional di Indonesia dan Inkonsistensi pada Regulasi Hukumnya” . Bertempat di ruang seminar lantai III Gedung Menara UNAS I Jln. RM. Harsono Ragunan, Jakarta Selatan seminar yang melibatkan para peserta dari jenjang SI dan S2 Ilmu Hukum UNAS ini dihadiri oleh 200 peserta.
Kuliah umum yang diketuai oleh Rumainur, S.H,M.H,PhD ini turut mengundang pembicara utama yaitu Denies Syahruddin selaku General Manager di IndoAsia Unit ( IBU). Dalam kesempatan ini Denies mencoba menyoroti perihal prinsip hubungan kerja antara perusahaan nasional dan multinasional beserta peraturan hukum yang mengatur kedua belah pihak.
Dalam paparannya, pria yang sudah malang melintang di berbagai perusahaan baik nasional maupun multinasional ini menjelaskan tentang konsep dasar hubungan kerja seperti, unsur hubungan kerja, syarat sah perjanjian kerja, serta berakhirnya perjanjian kerja. Perjanjian kerja yang baik dan sehat adalah sebuah perjanjian yang saling menguntungkan kedua belah pihak baik dari segi financial, waktu serta iklim budaya kerja yang bertanggung jawab. Ia pun menambahkan setidaknya ada 3 indikator yang dapat menentukan baik atau buruknya sebuah perjanjian kerja seperti upah yang layak, pekerjaan yang sesuai dengan perjanjian diawal kerja, serta adanya jaminan/kompensasi bagi tenaga kerja yang pensiun atau meninggal.
“Konflik atau permasalahan dalam hubungan kerja sesungguhnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU PHI), dalam Pasal 1 angka 1 yang berbunyi :
Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Dari pasal itulah kita bisa menyimpulkan solusi yang hendak dicapai oleh kedua belah pihak ketika berselisih yaitu dengan melakukan penyelesaian secara internal terlebih dahulu. Pertama melalui mekanisme musyawarah yang disebut dengan bipartit. UU PHI telah menentukan perundingan bipartit harus diselesaikan maksimal dalam waktu 30 hari kerja sejak perundingan dimulai. Apabila perundingan bipartit mencapai kesepakatan maka para pihak wajib membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. Namun apabila perundingan bipartit tersebut gagal mencapai kesepakatan, maka terdapat mekanisme penyelesaian lanjutan yang dapat dilakukan sebagaimana telah diatur dalam UU PHI”, tegasnya sabtu ( 21/10).
Pada kesempatan yang sama Rumainur, S.H,M.H,PhD lebih menyoroti perihal peraturan perundang – undangan yang mengatur rangkap jabatan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, serta bagaimanakah dampak terhadap penggunaan izin memperkerjakan tenaga kerja asing dari pelaksanaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing INDO.
Terdapat banyak kekurangan dari UU yang selama ini menjadi payung bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, diantaranya kerugian negara yang sangat besar, adanya banyak pelanggaran hukum serta tidak adanya harmonisasi dan sinkronisasi hukum. Untuk itu pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pusat Penelitian Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI) UNAS inipun, berpesan agar kedepannya Kementrian Tenaga Kerja Indonesia membentuk tim pelaksana pengawas di Kementrian dalam rangka mengawasi kegiatan rangkap jabatan oleh TKA dan kewajiban laporan secara berkala oleh pemberi kerja. Guna mengikis kerugian yang selama ini terus membengkak diakibatkan adanya praktek – praktek rangkap jabatan yang selama ini didominasi oleh Tenaga Kerja Asing, tutupnya.
Bagikan :