Laksanakan PPKM, PUSBITEP-2D UNAS Berikan Pemahaman Etika Pemanfaatan Teknologi Media Sosial & Ketahanan Keluarga Pada Masa Covid-19

Jakarta (UNAS) – Pusat  Studi Birokrasi Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Desa Universitas Nasional (PUSBITEP-2D UNAS) melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Desa Kopo Kecamatan Cisarua pada Rabu dan Kamis (8-9/6). Dalam pelaksanaan PPKM ini, PUSBITEP-2D memberikan pemahaman etika pemanfaatan teknologi media sosial. Hal ini, sebagai upaya menjaga ketahanan keluarga pada masa pandemi covid-19.

Adapun sasaran utama dalam kegiatan penelitian dan pengabdian yaitu Kepala Rumah Tangga, Ibu Rumah Tangga, dan perangkat desa yang menangani tentang kesejahteraan keluarga masyarakat di Desa Kopo Kecamatan Cisarua.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti PUSBITEP-2D UNAS bahwa terdapat beberapa daya tarik anak dan remaja dalam menggunakan media sosial yaitu (1) Feature game online, (2) Pertemanan, (3) Memperbincangkan idola mereka dengan para followernya, (3) Dapat bergabung dengan komunitas, (4) Eksistensi diri.

Dalam keterangannya, Dosen Fakultas Hukum UNAS Ummu Salamah, S.Ag., S.H., M.A. menjelaskan bahwa karakteristik ketahanan keluarga dapat rapuh karena adanya media sosial. Yang menyebabkan adanya pergeseran budi pekerti, melemahnya ikatan anggota keluarga, berkurangnya sikap ketergantungan antar anggota keluarga, dan minimnya interaksi dan waktu bersama dengan keluarga.

“Perkembangan teknologi digital yang memberikan dampak positif sekaligus dampak negatif bagi ketahanan keluarga, maka perlu dilakukan tindakan yang strategis sebagai solusi oleh kepala rumah tangga, ibu rumah tangga dan anggota keluarga,” ujar Ummu. Lebih lanjut, Ummu memaparkan bahwa ada lima tindakan strategis yang dapat dilakukan untuk mencegah rapuhnya ketahanan keluarga.

“Pertama, orang tua harus menjadi role model yang baik bagi anak-anaknya, kedua, orang tua sepenuhnya ada untuk anak, ketiga, orang tua harus serba ahli (tumbuh kembang, parenting, serta teknologi) dalam hal ini orang tua juga harus bisa mengawasi perilaku anak dengan bijak, keempat, melakukan komunikasi secara efektif, dan kelima memberikan pola asuh yang sama baik dari orang tua maupun dari orang yang terlibat dalam tumbuh kembang anak,” ungkapnya.

Baca Juga :   FBS UNAS Sambut Hangat Kedatangan SMPN 3 Nusawungu Cilacap

Substansi isi dari sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat terkait tema penelitian dan pengabdian ini yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perkembangan teknologi digital dan berbagai jenis media sosial yang berkembang di era industri 4.0, berikutnya, peningkatan penggunaan media sosial di kalangan anak dan remaja di masa pandemi covid-19.

Selanjutnya, Dampak positif dan negatif penggunaan media sosial, Ketahanan keluarga di masa pandemi sekaligus dihadapkan pada perkembangan teknologi digital, dan terakhir adalah solusi yang ditawarkan untuk menjaga ketahanan keluarga pada masa pandemi covid-19 seiring dengan adanya perkembangan teknologi digital.

Adapun anggota PUSBITEP-2D UNAS yang dikoordinatori oleh Dosen Fakultas Hukum UNAS Ummu Salamah, S.Ag., S.H., M.A. yaitu Dosen Program Studi Administrasi Publik UNAS Yuswarni, S.Ap., MPA., Dra.Yusreni Sabrie, MM., Dosen Program Studi Sosiologi UNAS Kamaruddin Salim, S.Sos., M.Si., Ichmi Yani Arinda, M.Sosio. dan Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi UNAS Humaini, M.A.,

 

FOCUS GROUP DISCUSSION

Dalam rangkaian kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Desa Kopo Kecamatan Cisarua, PUSBITEP-2D UNAS juga melaksanakan Forum Group Discussion dengan Kepala Desa Kopo beserta seluruh perangkat desa. FGD tersebut membahas terkait pemahaman penyusunan peraturan desa.

Secara khusus, materi yang disampaikan oleh Tim PUSBITEP-2D UNAS mengenai jenis peraturan dan keputusan pada tingkat desa yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan bersama Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Adapun materi tersebut disampaikan oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum UNAS Dr. Mustakim, S.H., M.H., Ketua Program Studi Hukum UNAS Masidin Nasrip, S.H., M.H., dan Dosen Program Studi Ilmu Politik Dr. Andi Yusran, M.Si.

Dalam keterangannya, Ketua Program Studi Hukum UNAS Masidin Nasrip, S.H., M.H. mengatakan bahwa pemahaman perangkat desa tentang materi muatan peraturan desa sangat penting. Ia menambahkan, materi muatan peraturan desa mencakup seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga :   HIMAKOM Gelar Sharing dan Caring Alumni Sebagai Wadah Berbagi Informasi

Lebih lanjut, Masidin menjelaskan bahwa materi muatan peraturan kepala desa dan peraturan bersama kepala desa yang meliputi penjabaran peraturan desa yang bersifat pengaturan. “Sedangkan materi muatan Keputusan Kepala Desa meliputi penjabaran tentang pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan,” ujar Masidin.

Selain pemberian materi tentang muatan peraturan desa, dalam FGD ini juga dijelaskan tentang dasar-dasar hukum peraturan di Desa. Seperti Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bab VII Pasal 69-70, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bab V Pasal 83-89, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, Pasal 140-168.

Pada bagian akhir penyampaian materi, Tim PUSBITEP-2D UNAS memberikan bimbingan teknis dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang melibatkan camat, pemerintah desa, masyarakat atau kelompok masyarakat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“FGD dan beberapa kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Tim bersifat continue, sehingga kerjasama yang dibangun semakin kuat dan memberikan banyak kebermanfaatan bagi Pemerintahan Desa dan masyarakat,” ungkap Masidin. (*DMS)

Bagikan :
Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2024/2025

Hari : Kamis 

Tanggal : 19 September 2024

Pukul : 07.00 – 17.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Hari : Jum’at

Tanggal : 20  September 2024

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!