JAKARTA (UNAS) – Program Magister Hukum Universitas Nasional (UNAS) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Fakultas Hukum Chiang Mai University, Keduanya menyepakati kerjasama bidang penelitian, Seminar Internasional dan Pertukaran mahasiswa. Program Magister hukum juga akan membuat kajian hukum Internasional dan regional baik di Association of South East Asia Nations (ASEAN) maupun dunia. Penandatangan ini dilakukan pada Konferensi Internasional Hukum se-Asean di Chiang Mai University Thailand, pada (15-16/2).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan UNAS antara lain Kepala Prodi Magister Hukum Pascasarjana Rumainur SH., MH., Ph.D, Dosen Program Pascasarjana Hukum Harniati SH., L.L.M., Ph.D, Mahasiswa aktifLukman Miladi S.Si dan alumni Ayu Maulida Sari S.E., M.H. Selain bekerjasama dengan Chiang Mai University, UNAS akan bekerja sama dengan lembaga – lembaga pemerintah untuk melakukan kajian hukum internasional maupun regional yang sesuai dengan Visi dan Misi UNAS. Dalam melakukan kajian-kajian tersebut Sekolah Pasca Pascasarjana UNAS telah mempersiapkan dosen – dosen yang berkualitas.
Rumainur mengatakan Perguruan tinggi wajib mempersiapkan wawasan dan pengalaman mahasiswa terkait masyarakat ASEAN khususnya di bidang hukum dan ekonomi. ASEAN masih sangat sulit menyatu karna adanya keragaman Agama, kepercayaan, faktor sosial budaya juga mempengaruhi perbedaan yang beragam di ASEAN, pertukaran mahasiswa diharapkan dapat menjadi penyatu dengan mengenali setiap budaya dari negara masing-masing serta bertukar ilmu. Lanjutnya, Pertukaran mahasiswa perlu di dukung oleh sarana dan prasarana dari UNAS sendiri, seperti dibukanya kelas internasional dengan para pengajar yang menguasai bahasa Inggris dengan baik.
Terkait dengan objek penelitian, menurutnya penelitian yang dapat dikembangkan antara lain penelitian yang memiliki isu krusial di dalam masyarakat seperti tenaga kerja di ASEAN dalam hal easily worker atau goods movement sehingga adanya keseragaman aturan yang dapat memudahkan kinerja ASEAN. Selain itu, penelitian yang dilakukan dapat berdampak kepada peraturan-peraturan di Negara ASEAN sehingga menuntut adanya kemudahan peraturan-peraturan yang dapat mendukung usaha karena policy tariff dari masing-masing negara anggota yang menjadi penyebab menghambatnya perdagangan di ASEAN.(*DMS)
Bagikan :