Pekanbaru (UNAS)-Pusat Penganjian Islam bersama Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLHSDA) MUI memfasilitasi peningkata kapasitas para ta’mir dan dai masjid yang ada di desa-desa bergambut di Sumsel, Jambi dan Riau sekaligus dalam upaya mendampingi masyarakat untuk sosialisasi Fatwa MUI No 30, 2016, Tentang Hukum Pebakaran Hutan dan Lahan Serta Upaya Penanggulangannya. Kegiatan ini berjudul “Lokalatih Peningkatan Kapasitas Dai Masjid Peduli Gambut,” diikuti oleh 90 peserta, diadakan pada 11-14 Desember 2019 di Asrama Haji Riau.
Acara dibuka sore kemarin Rabu (11/12) oleh Dr Suwigya Utama, mewakili Deputi Bidang Sosialisiasi, Edukasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut. Kegiatan ini merupakan follow up dari kerjasam sebelumnya, yang melibatkan masyarakat dan dai di daerah-daerah yang memiliki Lahan Gambut. “Ekosistem gambut, merupakan Lahan yang rentan terbakar. Sebab itu Masyarakat diberikan bimbingan bagaimana melakukan penanaman dan perkebunan tanpa membakar,” ujar Dr Suwigya.
Pelatihan ini merupakan upaya intensifikasi dari kegiatan sebelumnya, dalam uzaya pendampingan Masyarakat gambut yang lebih komprehensif dan intensif.“PPI bersama dengan PLHSDA-MUI berencana mengadakan intensifikasi pendampingan bukan hanya melalui da’wah tetapi juga menggunakan pendekatan terpada, menggandeng lembaga keuangan Islam seperti BAZNAS dan tentu bersinergi dengan Badan Restorasi Gambut untuk mencegah kawasan kawasan yang rawan kebakaran.” jelas Fachruddin Mangunjaya, Ketua PPI yang juga turun sebagai pelatih dalam kegiatan tersebut.
Bagikan :